Pencucian Uang

Kepala PPAT dan Kapolri Bahas Optimalisasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pertemuan tersebut dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (T

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae melakukan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kamis (18/2/2021). 

PPATK, Polri, dan BNN akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai penanganan tindak pidana pencucian uang dari kasus Narkotika.

Terkait dengan upaya mengoptimalkan asset recovery, PPATK juga mendorong Polri dan BNN agar sejak awal penanganan perkara sudah melibatkan Kementerian Hukum dan HAM selaku Central Authority dalam rangka menarik dana hasil kejahatan narkotika di luar negeri melalui skema Mutual Legal Assistance.

Menyangkut tindak pidana korupsi, PPATK akan meningkatkan kerja sama dengan Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam rangka mengoptimalkan tindak lanjut dari Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) yang dilakukan oleh PPATK.

Khusus yang terkait dengan Kepolisian, PPATK akan mendukung peningkatan kuantitas maupun kualitas penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polri.

Dalam rangka menangani kejahatan ekonomi lintas batas (Transnational Crime) seperti: Business Email Compromise (BEC), Human Trafficking, Wildlife Smuggling, Romance/love Scam, jual beli online dll, PPATK dan Kepolisian sepakat untuk membentuk gugus tugas khusus penanganan cepat kejahatan transnasional (Transnational Crime Rapid Response (TNCR2).

Sementara dalam hal pendanaan terorisme, PPATK, Polri, Densus 88, BIN, BNPT, Dirjen Imigrasi dan Dirjen Bea dan Cukai saat ini sedang dalam proses menyelesaikan pembangunan platform Sistem Pertukaran Informasi Pendanaan Terorisme (Sipendar) yang akan digunakan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme secara lebih efektif dan terintegrasi.

Aplikasi SIPENDAR direncanakan akan go live pada bulan Agustus 2021.

Diharapkan dengan mulai beroperasinya Aplikasi SIPENDAR akan mempercepat pertukaran informasi terkait pendanaan terorisme diantara pihak-pihak terkait di atas dengan stakeholders lainnya.

PPATK dan Kepolisian juga sepakat untuk mendukung keputusan Komite TPPU untuk membangun data statistik tindak pidana ekonomi, termasuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang bersifat nasional dan terintegrasi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved