Pencucian Uang
Kepala PPAT dan Kapolri Bahas Optimalisasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pertemuan tersebut dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (T
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM,JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae melakukan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kamis (18/2/2021).
Pertemuan tersebut dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Kapolri didampingi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Pol Ferdy Sambo, Kepala Divisi Humas Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto.
Sementara Kepala PPATK hadir bersama Deputi Bidang Pencegahan Muhammad Sigit, dan Deputi Bidang Pemberantasan Ivan Yustiavandana.
Dalam pertemuan ini, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala PPATK bersepakat melakukan langkah-langkah strategis dan koordinatif meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perekonomian.
• Ditangkap Tim Tabur Kejatisu karena Dana Desa, Mantan Datok Rantaubintang Bantah Melarikan Diri
• Investasi Galian C Tuai Pro Kontra
• Hari Ini, Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19 Kembali Bertambah, Ini Data Lengkap
PPATK dan Polri sepakat untuk meningkatkan penerapan TPPU untuk setiap kejahatan ekonomi yang ditangani Kepolisian.
Hal ini dalam upaya meningkatkan asset recovery (pemulihan aset negara) dan menimbulkan efek jera dan deterrent terhadap pelaku atau calon pelaku tindak pidana perekonomian.
Tindak pidana yang akan menjadi perhatian khusus kedua belah pihak adalah tindak pidana yang menurut penilaian risiko nasional (National Risk Assessment) merupakan tindak pidana yang berisiko tinggi, dan tindak pidana lainnya yang dianggap membahayakan perekonomian dan sistem keuangan nasional.
Tindak pidana yang dimaksud antara lain Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana di bidang keuangan, sekaligus dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kaitan dengan kejahatan narkotika, kasus-kasus narkotika di Indonesia masih tergolong sangat tinggi yang memerlukan penanganan lebih terkoordinasi.
Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional dengan melibatkan berbagai jurisdiksi sehingga memerlukan koordinasi lintas negara yang semakin baik.
PPATK telah menyampaikan beberapa Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan kepada BNN dan Polri tetapi tindaklanjut khususnya yang terkait dengan penerapan TPPU masih perlu dioptimalkan.
Disisi lain, modus dan pola transaksi pelaku narkotika semakin hari semakin kompleks yang tidak hanya memanfaatkan Lembaga keuangan bank tetapi juga Pedagang Valuta Asing dan Money Remittance.
Bahkan akhir-akhir ini diduga transaksi narkotika memanfaatkan sistem Hawala melalui usaha money remittance.