Pencucian Uang

Kepala PPAT dan Kapolri Bahas Optimalisasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pertemuan tersebut dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (T

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae melakukan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kamis (18/2/2021). 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM,JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae melakukan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kamis (18/2/2021).

Pertemuan tersebut dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Kapolri didampingi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Pol Ferdy Sambo, Kepala Divisi Humas Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto.

Sementara Kepala PPATK hadir bersama Deputi Bidang Pencegahan Muhammad Sigit, dan Deputi Bidang Pemberantasan Ivan Yustiavandana.

Dalam pertemuan ini, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala PPATK bersepakat melakukan langkah-langkah strategis dan koordinatif meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perekonomian.

Ditangkap Tim Tabur Kejatisu karena Dana Desa, Mantan Datok Rantaubintang Bantah Melarikan Diri

Investasi Galian C Tuai Pro Kontra

Hari Ini, Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19 Kembali Bertambah, Ini Data Lengkap

PPATK dan Polri sepakat untuk meningkatkan penerapan TPPU untuk setiap kejahatan ekonomi yang ditangani Kepolisian.

Hal ini dalam upaya meningkatkan asset recovery (pemulihan aset negara) dan menimbulkan efek jera dan deterrent terhadap pelaku atau calon pelaku tindak pidana perekonomian.

Tindak pidana yang akan menjadi perhatian khusus kedua belah pihak adalah tindak pidana yang menurut penilaian risiko nasional (National Risk Assessment) merupakan tindak pidana yang berisiko tinggi, dan tindak pidana lainnya yang dianggap membahayakan perekonomian dan sistem keuangan nasional.

Tindak pidana yang dimaksud antara lain Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana di bidang keuangan, sekaligus dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kaitan dengan kejahatan narkotika, kasus-kasus narkotika di Indonesia masih tergolong sangat tinggi yang memerlukan penanganan lebih terkoordinasi.

Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional dengan melibatkan berbagai jurisdiksi sehingga memerlukan koordinasi lintas negara yang semakin baik.

PPATK telah menyampaikan beberapa Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan kepada BNN dan Polri tetapi tindaklanjut khususnya yang terkait dengan penerapan TPPU masih perlu dioptimalkan.

Disisi lain, modus dan pola transaksi pelaku narkotika semakin hari semakin kompleks yang tidak hanya memanfaatkan Lembaga keuangan bank tetapi juga Pedagang Valuta Asing dan Money Remittance.

Bahkan akhir-akhir ini diduga transaksi narkotika memanfaatkan sistem Hawala melalui usaha money remittance.

PPATK, Polri, dan BNN akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai penanganan tindak pidana pencucian uang dari kasus Narkotika.

Terkait dengan upaya mengoptimalkan asset recovery, PPATK juga mendorong Polri dan BNN agar sejak awal penanganan perkara sudah melibatkan Kementerian Hukum dan HAM selaku Central Authority dalam rangka menarik dana hasil kejahatan narkotika di luar negeri melalui skema Mutual Legal Assistance.

Menyangkut tindak pidana korupsi, PPATK akan meningkatkan kerja sama dengan Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam rangka mengoptimalkan tindak lanjut dari Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) yang dilakukan oleh PPATK.

Khusus yang terkait dengan Kepolisian, PPATK akan mendukung peningkatan kuantitas maupun kualitas penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polri.

Dalam rangka menangani kejahatan ekonomi lintas batas (Transnational Crime) seperti: Business Email Compromise (BEC), Human Trafficking, Wildlife Smuggling, Romance/love Scam, jual beli online dll, PPATK dan Kepolisian sepakat untuk membentuk gugus tugas khusus penanganan cepat kejahatan transnasional (Transnational Crime Rapid Response (TNCR2).

Sementara dalam hal pendanaan terorisme, PPATK, Polri, Densus 88, BIN, BNPT, Dirjen Imigrasi dan Dirjen Bea dan Cukai saat ini sedang dalam proses menyelesaikan pembangunan platform Sistem Pertukaran Informasi Pendanaan Terorisme (Sipendar) yang akan digunakan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme secara lebih efektif dan terintegrasi.

Aplikasi SIPENDAR direncanakan akan go live pada bulan Agustus 2021.

Diharapkan dengan mulai beroperasinya Aplikasi SIPENDAR akan mempercepat pertukaran informasi terkait pendanaan terorisme diantara pihak-pihak terkait di atas dengan stakeholders lainnya.

PPATK dan Kepolisian juga sepakat untuk mendukung keputusan Komite TPPU untuk membangun data statistik tindak pidana ekonomi, termasuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang bersifat nasional dan terintegrasi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved