Gus Gadungan Tipu Jemaah Pengajian Puluhan Juta Rupiah, Uang Dipakai untuk Pelacuran

Pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu menggunakan modus berpura-pura sebagai tokoh agama, yakni gus.

Editor: Amirullah
surya.co.id/erwin wicaksono
Gus Gadungan Tipu Jemaah Pengajian, Gunakan Uang untuk ke Pelacuran, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah 

Tersangka dengan meyakinkan langsung bersedia menuruti permintaan korban.

"Gus gadungan ini mulai mengeluarkan jurus tipu-tipu. Tersangka mengaku punya koneksi dengan Kementerian Agama di Jakarta agar bisa memintakan berangkat haji dengan cepat," jelas Hendri.

Sebagai mahar, gus gadungan ini meminta uang Rp 10 juta untuk membeli handphone.

Tujuannya untuk komunikasi dengan orang di Kementerian Agama tersebut.

Tak lama kemudian korban dimintai uang lagi sebesar Rp 12 juta.

"Informasi ini akhirnya berkembang terus ke jemaah-jemaah yang lain. Korban dimintai duit kisaran Rp 15 juta hingga Rp 25 juta," tutur Hendri.

Korban penipuan ini berjumlah 2 orang yang berasal dari Kecamatan Tumpang.

"Setelah melakukan penyelidikan, gus gadungan ini kami amankan di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis," terang Hendri.

Sementara itu, polisi menduga masih ada korban lain yang tertipu rayuan tersangka.

Baca juga: Kebijakan Privasi WhatsApp Akan Berlaku Mulai 15 Mei, Bagaimana dengan Pengguna yang Tak Setuju?

"Ada lima korban di Kecamatan Tumpang. Di tempat lain seperti Pakis hingga Pasuruan juga pernah melakukan penipuan dengan modus operandi serupa," ucap Hendri

Kata Hendri, tersangka melancarkan aksi penipuannya seorang diri.

Gus gadungan ini tidak saling mengenal dengan korban-korbannya sebelumnya.

"Korban dan pelaku tidak saling mengenal. Sarananya dari omongan-omongan. Dia meyakinkan bisa menyembuhkan dan teman di pusat. Pura-pura menelpon," ujar Hendri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 dengan ancaman hukukan 4 tahun penjara.

Pengakuan Tersangka

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved