Kasus Narkotika

Seorang Warga Banda Aceh dan Aceh Timur Ditangkap Polisi di Aceh Utara

Keduanya ditangkap di pinggir jalan, dan ditemukan tiga paket sabu terbungkus plastik bening di kantong celana salah satu tersangka.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polres Aceh Utara
Dua pria ditangkap petugas di kawasan Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara karena terlibat kasus narkotika. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Personel Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Aceh Utara kembali meringkus dua pria di kawasan Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara karena terlibat dalam kasus narkoba

Kali ini dua pria yang ditangkap bukan warga di kawasan itu. Keduanya adalah FR(38) warga Gampong Beusa Meuranoe Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. 

Sedangkan satu lagi adalah M (30) warga Gampong Panteriek Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Keduanya ditangkap di pinggir jalan kawasan Desa Meuria Kecamatan Matangkuli pada Rabu (17/2/2021) malam sekira pukul 23.00 WIB. 

“Petugas menangkap dua pria pelaku tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,52 gram, di Gampong Meuria Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Darmawantokepada Serambinews.com, Sabtu (20/2/2021). 

Disebutkan, penangkapan keduanya dilakukan di pinggir jalan."Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka itu tiga paket sabu terbungkus plastik bening ditemukan di saku celana tersangka FR," ujar AKP Darmawanto.

Lalu keduanya langsung diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan guna proses penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut serta pengembangan kasus. 

Ditambahkan,dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat(1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang Keuchik dan mantan Keuchik di Aceh Utara kembali ditangkap polisi saat sedang nyabu bareng di sebuah gubuk kawasan Desa Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utarapada Kamis (11/2/2021) sore.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan satu warga lainnya berinisial Mar (38).

Oknum keuchik yang ditangkap tersebut berinisial Hel (31) dan mantan keuchik setempat, Is (46). Mereka ditangkap dalam sebuah gubuk di kebun kosong.(*)

Baca juga: Kisah Mahasiswa Aceh yang ‘Hilang’ 15 Tahun di Maluku

Baca juga: Puluhan Ekor Paus Pilot Mati Terdampar di Pantai Madura, Hanya Satu Ekor yang Berhasil Diselamatkan

Baca juga: Memasuki Hari ke-6, Satgas Dalkarhutla belum Berhasil Padamkan 2 Titik Kebakaran Lahan di Bakongan

Baca juga: Duda 51 Tahun Tewas Tanpa Celana Dalam, Ada Bercak Sperma dan Puntung Rokok Berlipstik Merah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved