Berita Bireuen

Terkait Persoalan Bus Cenderawasih Bireuen, Peraturan Bupati Dicabut dan Direvisi

Sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan kendaraan umum.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
DOK ORGANDA
Wakil DPRK Bireuen bersama Pemkab Bireuen dan dinas terkait, Jumat (19/02/2021) sore mengadakan rapat menindaklanjuti aksi sopir bus berbadan ramping. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Persoalan bus CV Cenderawasih dan sejenisnya yang melakukan unjuk rasa di terminal bus Bireuen dengan tujuan utama.meminta bus sekolah untuk tindak  dibolehkan mengangkut rombongan umum.dalam unjuk rasa Jumat (12/02/2021) hampir diperoleh titik temu dan sedang dibahas di DPRK Bireuen dengan Pemkab Bireuen.

Hal itu.disampaikan Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid kepada Serambinews.com, Jumat (19/02/2021) malam usai rapat dengan unsur Dinas Perhubungan, Pemkab Bireuen dan juga pengurus Organda Bireuen

Disebutkan, dalam rapat di ruang Badan Musyawarah DPRK Bireuen.merupakan prakarsa DPRK Bireuen menyahuti aspirasi dari awak bus dan Organda  terkait aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Suhaimi mengatakan, dalam rapat dibahas dan meneliti peraturan bupati Bireuen nomor 23 tahun 2016 yang dikeluarkan Bupati Bireuen, H Ruslan M Daud waktu itu.

Dalam peraturan tersebut dalam bab II tentang mekanisme.pemakaian bus sekolah dalam pasal dua bunyinya  menunjuk Dinas.Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Bireuen sebagai pengelola bus sekolah  yang merupakan sarana  transportasi bagi pelajar, siswa dan masyarakat  dalam wilayah Bireuen.

“Pasal tersebut akan dibahas ulang.dan direvisi untuk tidak merugikan awak bus,” ujarnya. 

Baca juga: VIDEO Puluhan Sopir dan Kernet Bus Unjuk Rasa di Terminal Bireuen

Baca juga: Puluhan Sopir Angkutan Penumpang Unjuk Rasa di Terminal Bireuen, Ini Masalahannya

Baca juga: Terkait Unjuk Rasa Sopir Bus, Begini Tanggapan Bupati Bireuen

Rencana pencabutan dan revisi.pasal tersebut juga berpedoman kepada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang  lalu lintas dan angkutan jalan, dalam salah satu pasal.disebutkan angkutan umum orang dan/atau  barang hanya dilakukan kendaraan bermotor umum. 

Menjawab Serambinews.com, Pemkab Bireuen akan menyetujui revisi tersebut, Suhaimi Hamid mengatakan, dalam pertemuan juga dihadiri Asisten III Setdakab Bireuen, Kabag Hukum dan dari Dinas Perhubungan Bireuen, dalam rapat semua menyetujui untuk direvisi dan peraturan tersebut juga sudah berjalan lima tahun.

DPRK  Bireuen akan mendorong Pemkab Bireuen untuk melakukan revisi dan juga membahas ulang menyangkut pasal mana yang tetap diperlukan dan pasal mana yang akan dilakukan revisi.

Selain menyangkut pasal tersebut dalam rapat juga disepakati agar bus sekolah usai beroperasi antar jemput siswa juga dapat di parkir pada kawasan terdekat, misalnya di kantor dinas atau camat masing-masing.

Bus sekolah hanya dibenarkan melayani siswa, santri dan rombongan PNS. Selain itu juga disepakati bus sekolah usai beroperasi harus dipoolkan di Dinas Perhubungan atau tempat lainnya, kecuali yang beroperasi jauh dari tempat pool misalnya melayani siswa di Samalanga atau Makmur Bireuen.

Pengusaha bus juga harus melakukan perbaikan kondisi bus sehingga akan banyak masyarakat menggunakan jasa angkutan tersebut,” pesan Suhaimi.(*)

Baca juga: Seorang Warga Banda Aceh dan Aceh Timur Ditangkap Polisi di Aceh Utara

Baca juga: Kisah Mahasiswa Aceh yang ‘Hilang’ 15 Tahun di Maluku

Baca juga: Puluhan Ekor Paus Pilot Mati Terdampar di Pantai Madura, Hanya Satu Ekor yang Berhasil Diselamatkan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved