Berita Lhokseumawe

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Ujong Pacu Lhokseumawe 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Keuchik Ujong Pacu berinisal MU dan bendahara gampong setempat berinisial ED. 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH 

Di mana uang semuanya ditarik, namun beberapa pekerjaan fisik tidak rampung dikerjakan, seperti pembangunan pagar batas PAUD, gedung evakuasi, saluran Dusun B, lanjutan saluran Dusun B, dan saluran Dusun C.

Baca juga: 12 Cara Mengatasi Rambut Rontok Tanpa Bahan Kimia, Pakai Teh Hijau hingga Gel Lidah Buaya

Baca juga: Petenis Aceh Antusias Ikut Kejurda

Baca juga: Sejumlah Vaksin Covid-19 di Lhokseumawe Dinyatakan Rusak

Sehingga APIP memberikan  waktu selama 60 hari kepada kedua terdakwa agar dana tersebut bisa dikembalikan. 

Namun sampai batas waktu diberikan, dana tidak dikembalikan. Maka pada awal Agustus 2020, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga pengumpulan barang bukti berupa sejumlah dokumen pencairan uang, serta lainnya. 

Pada 7 September 2020, jaksa pun meningkatkan status kasus itu menjadi penyidikan. Sehingga keuchik dan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu pada Selasa (1/12/2020), jaksa dari Kejari Lhokseumawe melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved