Berita Lhokseumawe
Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Ujong Pacu Lhokseumawe 5 Tahun Penjara
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Keuchik Ujong Pacu berinisal MU dan bendahara gampong setempat berinisial ED.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Di mana uang semuanya ditarik, namun beberapa pekerjaan fisik tidak rampung dikerjakan, seperti pembangunan pagar batas PAUD, gedung evakuasi, saluran Dusun B, lanjutan saluran Dusun B, dan saluran Dusun C.
Baca juga: 12 Cara Mengatasi Rambut Rontok Tanpa Bahan Kimia, Pakai Teh Hijau hingga Gel Lidah Buaya
Baca juga: Petenis Aceh Antusias Ikut Kejurda
Baca juga: Sejumlah Vaksin Covid-19 di Lhokseumawe Dinyatakan Rusak
Sehingga APIP memberikan waktu selama 60 hari kepada kedua terdakwa agar dana tersebut bisa dikembalikan.
Namun sampai batas waktu diberikan, dana tidak dikembalikan. Maka pada awal Agustus 2020, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga pengumpulan barang bukti berupa sejumlah dokumen pencairan uang, serta lainnya.
Pada 7 September 2020, jaksa pun meningkatkan status kasus itu menjadi penyidikan. Sehingga keuchik dan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu pada Selasa (1/12/2020), jaksa dari Kejari Lhokseumawe melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(*)