Viral Polisi Sita Perahu Karet dan Lucuti Atribut FPI saat Evakuasi Banjir, Begini Klarifikasinya
Petugas dari TNI dan Polri lalu menyita perahu karet berserta properti lain yang beratribut FPI dari para relawan.
SERAMBINEWS.COM - Polisi sita perahu karet milik FPI saat membantu evakuasi korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Video polisi menyita perahu karet milik FPI pun viral di media sosial.
Tak hanya itu saja, petugas juga melucuti atribut FPI yang ada di sebuah posko banjir relawan.
Petugas dari TNI dan Polri lalu menyita perahu karet berserta properti lain yang beratribut FPI dari para relawan.
Para relawan diminta polisi untuk k tidak menggunakan atribut atau logo yang dilarang sata membantu evakuasi.
"Kita tetap akan melakukan penindakan atau melarang atribut atau simbol-simbol. Jika ingin mau membantu tidak menggunakan atribut atau logo yang dilarang," kata Kombes Pol Erwin Kurniawan, Kapolres Jakarta Timur.
Melalui sebuah rekaman suara, Erwin di Kampung Melayu, Senin (22/2/2021), membenarkan kejadian penyitaan tersebut.
Baca juga: Usut Proyek Bronjong Ambruk di Aceh Tenggara, Polda Periksa 28 Saksi, Begini Penjelasan Kabid Humas
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Bulan Ini, LOGIN www.prakerja.go.id untuk Buat Akun

"Kami mengamankan sarana prasarana (milik FPI) yang ada pada gambar viral itu," kata Erwin.
Perahu karet tersebut disita polisi usai digunakan relawan yang membantu proses evakuasi.
Sebelumnya polisi menampik jika perahu tersebut digunakan petugas.
Erwin mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 03.00 pagi.
"Sebenarnya kejadiannya jam 3 pagi. Sementara kami mengamankan sarana dan prasarana saat gambar itu viral untuk kami amankan," ujar Kombes Pol Erwin Kurniawan.
Baca juga: Polisi Akan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih
Erwin mengaku jika penyitaan dilakukan pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita ketahui bersama-sama bahwa SKB Enam Menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI kemudian ada Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang pelarangan adanya simbol, gambar, tulisan dan lain-lain terkait atribut FPI, kita tetap dengan tegas melarang kegiatan itu," urai Erwin.
Kompol Saiful Anwar, selaku Kapolsek Makasar, menjelaskan jika kejadian penyitaan tersebut terjadi Sabtu pagi.