Berita Aceh Tamiang

Divonis 20 Tahun, Pembunuh Pengendara Motor Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Alami Depresi

“Banding,” kata Nurhadi tegas dalam persidangan yang dilangsungkan secara virtual tersebut.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Ketua Posbakum, Dewi Kartika ketika mendampingi Nurhadi menghadapi sidang vonis di PN Kualasimpang secara virtual, Rabu (24/2/2021). Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dari terdakwa. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Nurhadi alias Ardi (30), terdakwa pembunuhan pengendara sepeda motor, Azwar bin Saleh (29), langsung mengajukan banding setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang memvonisnya 20 tahun penjara, Rabu (24/2/2021).

Pengajuan banding ini disampaikan sendiri oleh terdakwa Nurhadi ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim menanggapi putusan yang baru diterimanya.

“Banding,” kata Nurhadi tegas dalam persidangan yang dilangsungkan secara virtual tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Desca Wisnubrata kemudian memberi waktu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya menyusun materi banding dalam tujuh hari ke depan.

“Diberi waktu tujuh hari untuk menyiapkan bandingnya ya,” kata Ketua Majelis Hakim, Desca Wisnubrata.

Baca juga: Kapolri Lantik Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim Polri, Ini Program Kerjanya Usai Dilantik

Baca juga: Lima Hari Disegel, Kantor Keuchik Paya Bili Akhirnya Dibuka, Warga Tetap Minta Keuchik Lakukan Ini

Baca juga: Gadis 9 Tahun Ditembak Tetangganya di Kepala, Meninggal di Pangkuan Ayah dan Sempat Ucapkan Ini

Kuasa hukum terdakwa, Suryawati seusai persidangan menjelaskan, pihaknya akan memaksimalkan kondisi terdakwa yang pernah mengalami sakit kejiwaan sebagai hal yang meringankan.

Menurut Suryawati, Nurhadi sempat dirawat selama tiga bulan karena mengalami depresi pada 2020 lalau.

“Suratnya ada tapi karena dianggap kurang kuat, kami akan menghadirkan warga yang melihat langsung,” kata Suryawati.

Warga yang akan dihadirkan sebagai saksi ini, beber kuasa hukum terdakwa, di antaranya yang melihat langsung ketika Nurhadi hilang di sungai dan hutan, serta tidur di kebun pisang.

“Dia pernah tidak berani pulang ke rumah, ada ilusi yang membuatnya takut tidur di rumah, sehingga tidur di kebun pisang,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Terima Penghargaan dari Kemenkumham Aceh, Dinilai Berhasil Mendorong Aksi HAM

Baca juga: Adira Hadirkan Pembiayaan Baru dengan Akad Bai Wa Al Isti’jar

Baca juga: RSUZA Harus Mampu Hadapi Tantangan, Harapan Sekda Aceh pada HUT ke-42

Ilusi ini pula yang disebut Suryawati membuat Nurhadi nekat membunuh Azwar. Dia dihantui kecemburuan yang sangat kuat dan takut istrinya diganggu orang lain.

“Pada dasarnya, tuduhan istri terdakwa ada hubungan dengan korban tidak benar, terdakwa hanya diliputi ilusi yang membuatnya takut kehilangan istri,” ungkap Suryawati.

Sementara itu, Nurhadi alias Ardi (30), divonis penjara 20 tahun penjara setelah terbukti membunuh Azwar bin Saleh (29), seorang pengendara sepeda motor di Seruway pada 27 Oktober 2020, dalam persidangan di PN Kualasimpang yang dilangsungkan secara virtual, Rabu (24/2/2021).

Pembunuhan ini terjadi ketika terdakwa dalam perjalanan ke rumah mertuanya, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Ketika itu, Nurhadi membonceng istrinya, S (24), dan anaknya yang baru berusia satu tahun.

Baca juga: Catherine Wilson yang Terjerat Narkoba Keluar dari Penjara, Makin Bugar Usai Hirup Udara Bebas

Baca juga: Yuk, Bayar Utang Puasa, Niat Puasa Qadha, Sebelum Ramadhan Tahun Ini Tiba

Baca juga: Alumni MAN 3 Jadi Duta Pramuka Nasional 2021

Dalam perjalanan, terdakwa berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor.

Tersangka sempat memanggil korban, namun tidak terdengar sehingga langsung dikejarnya.

Ketika korban berhenti, pelaku langsung membentaknya dengan ucapan "apa ada salah kau sama aku".

Korban ketika itu sempat menjawab yang membuat situasi semakin tidak terkendali. Tersangka yang semakin emosi kembali membentak korban sambil menunjukkan pisau di pinggangnya.

Seketika tersangka mencabut pisau itu dan langsung menusuk perut korban. Serangan pertama ini sempat dibalas korban.

Baca juga: Temuan Ikan Besar Mirip Buaya Gemparkan Warga, Ternyata Ikan Alligator Gar

Baca juga: Janji Dinikahi, Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa, Terakhir Berhubungan di Gubuk, Pelaku Juga Masih SMP

Baca juga: Ariel Noah Ungkap Pandemi Covid-19 Membuatnya Sakit Hati, Ada Apa?

Namun perlawanan ini tidak bertahan lama karena korban yang terus dihujani tikaman ambruk dan masuk ke dalam parit kecil.

Warga yang mendengar teriakan histeris ini langsung berkerumun di lokasi kejadian. Kehadiran warga ini sama sekali tidak membuat tersangka takut. Dilaporkan dia tetap tenang saat berjalan kaki mengambil sepeda motor untuk kabur.

Keesokan harinya, terdakwa ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya untuk mengambil sejumlah barang sekaligus ganti pakaian. 

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor Supra X dan Yamaha Vixion, serta pakaian tersangka yang masih terdapat bercak darah korban.

Baca juga: Wanita Penjual Keripik Tewas Dihantam Tabung Gas, Pelaku Emosi Istrinya Ditampar saat Tagih Utang

Baca juga: 4.102 Nakes Kembali Disuntik Tahap Dua, Plt Kadinkes Semua Harus Divaksin Sinovac

Baca juga: Minuman Baru dari Ibu Kota Aceh Selatan, Uniknya Rasa Kopi dan Bir Pala

Sementara pisau yang digunakan Nurhadi untuk mengeksekusi korban tidak ditemukan alias hilang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved