Berita Aceh Tamiang
Surat Rawat Kejiwaan Terdakwa Pembunuhan Bermotif Cemburu tak Diakui Sebagai Bukti Meringankan
Desca pun mengatakan majelis hakim tidak bisa menjadikan surat rawat kejiwaan yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Seruway sebagai bahan untuk mengurangi
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Desca pun mengatakan majelis hakim tidak bisa menjadikan surat rawat kejiwaan yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Seruway sebagai bahan untuk mengurangi masa hukuman terdakwa.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Vonis 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang terhadap Nurhadi alias Ardi (30) pada Rabu (24/2/2021) sama dengan tuntutan JPU.
Seperti diketahui, terdakwa membunuh korban Azwar bin Saleh (29), seorang pengendara sepeda motor di Seruway pada 27 Oktober 2020 karena mencurigai korban.
Ya, mencurigai korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya. Artinya kasus ini setidaknya bermotif terdakwa cemburu kepada korban.
Sementara itu, hakim ketua, Desca Wisnubrata menjelaskan putusan ini didasari fakta persidangan yang sama sekali tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa.
Desca pun mengatakan majelis hakim tidak bisa menjadikan surat rawat kejiwaan yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Seruway sebagai bahan untuk mengurangi masa hukuman terdakwa.
Hakim beralasan UPTD Puskesmas Seruway tidak bisa dijadikan rekomendasi karena bukan tim ahli.
Baca juga: 4.102 Nakes Kembali Disuntik Tahap Dua, Plt Kadinkes Semua Harus Divaksin Sinovac
Baca juga: Wanita Penjual Keripik Tewas Dihantam Tabung Gas, Pelaku Emosi Istrinya Ditampar saat Tagih Utang
Baca juga: Janji Dinikahi, Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa, Terakhir Berhubungan di Gubuk, Pelaku Juga Masih SMP
“Hal yang meringankan tidak ada, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan ayah dan suami bagi anak dan istri korban, menghilangkan tulang punggung bagi keluarga dan membuat warga resah,” kata Desca saat membacakan putusan.
Terdakwa sendiri ketika dimintai tanggapannya oleh hakim terkait putusan ini langsung mengajukan banding.
Dia bersama tim advokatnya diminta menyiapkan materi banding ini selama tujuh hari.
“Diberi waktu tujuh hari untuk menyiapkan bandingnya ya,” kata hakim.
Nurhadi alias Ardi (30) divonis penjara 20 tahun setelah terbukti membunuh Azwar bin Saleh (29), seorang pengendara sepeda motor di Seruway pada 27 Oktober 2020.
Nurhadi ketika itu disebut-sebut mencurigai korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya.
Majelis hakim memutuskan putusan tersebut dalam persidangan di PN Kualasimpang yang dilangsungkan secara virtual, Rabu (24/2/2021).
Pembunuhan ini terjadi ketika terdakwa dalam perjalanan ke rumah mertuanya, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB. Ketika itu dia membonceng istrinya, S (24) dan anaknya yang baru berusia satu tahun.
Dalam perjalanan terdakwa berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor.
Tersangka sempat memanggil korban, namun tidak terdengar sehingga langsung dikejarnya.
Ketika korban berhenti, pelaku langsung membentaknya dengan ucapan "apa ada salah kau sama aku".
Korban ketika itu sempat menjawab yang membuat situasi semakin tidak terkendali.
Tersangka yang semakin emosi kembali membentak korban sambil menunjukan pisau di pinggangnya.
Seketika tersangka mencabut pisau itu dan langsung menusuk perut korban.
Serangan pertama ini sempat dibalas korban. Namun perlawanan ini tidak bertahan lama karena korban yang terus dihujani tikaman ambruk dan masuk ke dalam parit kecil.
Warga yang mendengar teriakan histeris ini langsung berkerumun di lokasi kejadian.
Kehadiran warga ini sama sekali tidak membuat tersangka takut. Dilaporkan dia tetap tenang saat berjalan kaki mengambil sepeda motor untuk kabur.
Keesokan harinya terdakwa ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya untuk mengambil sejumlah barang sekaligus ganti pakaian.
Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor Supra X dan Yamaha Vixion, serta pakaian tersangka yang masih terdapat bercak darah korban.
Sedangkan pisau yang digunakan mengeksekusi korban hilang.
Dalam sidang sebelumnya, JPU yang juga menuntut terdakwa 20 tahun penjara mengungkapkan terungkap bahwa kemarahan terdakwa disebabkan rasa curiga terhadap korban yang diduga memiliki hubungan khusus dengan istrinya.
Artinya kasus ini setidaknya bermotif terdakwa cemburu kepada korban.
Pledoi terdakwa
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi alias Ardi (30), terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara di PN Kualasimpang terkait pembunuhan terhadap pengendara sepeda motor di Seruway, disebut memiliki riwayat kejiwaan.
Bukti berupa surat dari rumah sakit ini pun telah dihadirkan tim kuasa hukum kepada majelis hakim saat membacakan pleidoi, Selasa (16/2/2021).
“Ada surat dari rumah sakit yang menyatakan terdakwa memiliki rekam medik dan dirawat karena kejiwaan,” kata kuasa hukum Nurhadi, Suryawati.
Suryawati berharap, majelis hakim yang diketuai Desca Wisnubrata menjadikan fakta ini sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman kliennya.
Meski begitu, Suryawati menegaskan, bahwa pihak keluarga bukan meminta terdakwa dibebaskan dari tuduhan pembunuhan.
“Pihak keluarga justru mendukung terdakwa dihukum, biar menjadi pelajaran dan ada hikmah terbaik. Tapi kalau bisa memohon, masa hukumannya diringankan lagi,” pinta Suryawati.
Terdakwa sendiri secara khusus berpesan kepada Suryawati bahwa dia sangat menyesal dan berharap bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
“Satu hal yang ingin dilakukannya selepasa bebas klien kami adalah, menyantuni anak yatim secara rutin,” ungkap Suryawati.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pleidoi pada Selasa (16/2/2021), dijelaskan kembali oleh JPU kalau tuntutan 20 tahun penjara ini sudah sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras, bahwa pembunuhan yang dilakukan Nurhadi terhadap Azhar pada 27 Oktober 2020 lalu, dilakukan dengan sengaja dan terencana.
Dugaan ini disampaikan jaksa berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti.
Diketahui bahwa selang 30 menit sebelum mengeksekusi korban, Nurhadi sudah lebih dahulu menyiapkan pisau dapur yang diselipkan di pinggangnya.
Pisau ini dibawa terdakwa ketika akan pergi bersama istri dan anaknya, ke rumah mertua di Kampung Payaudang, Seruway.
“Saat terdakwa bermaksud ke rumah mertua di Payaudang, Seruway, terlebih dahulu mengambi pisau yang dibalut kertas dan disimpan di pinggang kiri,” kata Jaksa Mariono.
Menurut JPU, terdakwa mengajak saksi Salbiah yang notabene adalah istri pelaku dan anaknya untuk ikut serta naik sepmor.
Dalam perjalanan, terdakwa yang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor.
Keduanya sempat terlibat adu mulut sebelum akhirnya terdakwa menusuk korban hingga tewas di tempat kejadian.
“Dengan kesimpulan penyebab kematian karena kehilangan banyak darah dan trauma tajam di bagian dada kanan,” lanjut Mariono.
Diungkapkan JPU, kemarahan terdakwa disebabkan rasa curiga terhadap korban yang diduga memiliki hubungan khusus dengan istrinya. (*)