Berita Aceh Singkil

Satlantas Polres Aceh Singkil Imbau Warga tak Pakai Knalpot Brong, Nekat Menggunakan, Ini Hukumannya

Selain meresahkan, menurutnya knalpot brong acap digunakan oleh pembalap liar. Oleh karena itu ia meminta masyarakat segera lapor ke pihaknya

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI      
Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi 

Selain meresahkan, menurutnya knalpot brong acap digunakan oleh pembalap liar. Oleh karena itu ia meminta masyarakat segera lapor ke pihaknya bila melihat balapan liar.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi, imbau warga tidak menggunakan knalpot brong atau racing yang tak standar. 

Sebab mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari. 

"Orang lagi enak istirahat pasti terganggu apalagi yang punya anak kecil atau bayi," kata Kast Lantas, Kamis (25/2/2021).

Selain meresahkan, menurutnya knalpot brong acap digunakan oleh pembalap liar. Oleh karena itu ia meminta masyarakat segera lapor ke pihaknya bila melihat balapan liar.

"Satlantas Polres Aceh Singkil akan selalu siap menerima laporan dan akan langsung menuju TKP sesuai yg di laporkan oleh masyarakat, kami siap menunggu imformasi dari masyarakat," tukasnya. 

Baca juga: Seluruh Kanit Polda Aceh Dilatih Komunikasi

Baca juga: Gegara Terima Transfer Nyasar dan Menggunakan Uangnya, Makelar Mobil Harus Mendekam di Penjara

Baca juga: Pasangan Suami Istri Asal Malang Memiliki 16 Anak: Menikah Saat Belia

Sebagai tindakan awal cegah penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Aceh Singkil, sampaikan imbau. Isi imbauan intinya tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong.

Pemakaian knalpot sepeda motor ada aturannya.

Bila menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong, maka dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Hal ini sesuai Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Bunyinya setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved