Gegara Terima Transfer Nyasar dan Menggunakan Uangnya, Makelar Mobil Harus Mendekam di Penjara
Seorang pria yang berprofesi sebagai makelar mobil harus mendekam di penjara karena menggunakan uang salah transfer.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria yang berprofesi sebagai makelar mobil harus mendekam di penjara karena menggunakan uang salah transfer.
Pria tersebut bernama Ardi Pratama, seorang makelar mobil asal Surabaya.
Ia terpaksa harus mendekam di dalam penjara karena kasus transfer nyasar dari BCA.
R. Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi, mengatakan kasus ini berawal pada 17 Maret 2020 lalu.
Pada hari itu, pihak Bank BCA melakukan setoran kliring sebesar Rp51 juta yang ternyata nyasar ke rekening Ardi.
Transfer itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.
Namun, kata Hendrix, NK mengaku salah memasukkan nomor rekening.
Ardi, kata Hendrix, mengira uang yang masuk ke rekeningnya itu adalah komisi dari penjualan mobil.
"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya hanya kliring BI, akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," kata Hendrix, Rabu (24/2/2021), dikutip dari Kompas.
Baca juga: Bocah yang Tenggelam di Krueng Keureuto Aceh Utara Ditemukan Sudah Meninggal oleh Nelayan
Baca juga: VIDEO - Seorang Pria Lolos dari Maut, Bongkahan Es yang Jatuh Nyaris Menimpanya
Selang 10 hari, lanjut dia, tepatnya tanggal 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui kalau mereka salah mentransfer uang.
Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

"Nah, begitu dicek masuklah ke klien saya atas nama Ardi Pratama, dan pada hari itu juga ada petugas Bank BCA yang datang ke rumah klien kami, diwakili oleh NK dan I yang saat ini mereka berdua adalah sebagai pelapor dan saksi," kata dia.
Kedatangan kedua pegawai bank itu untuk memberi tahu bahwa ada dana salah transfer ke rekening kliennya.
Pada saat itu juga Ardi baru mengerti bahwa sumber dana itu adalah milik nasabah BCA lain yang nyasar ke rekeningnya.
Pihak pelapor meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut.