Minggu, 26 April 2026

Ini Alasan Demokrat Pecat 7 Kadernya, dari Pengkhianatan hingga Pelanggaran Etika

Mereka disebutkan sebagai pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional

Penulis: Yocerizal | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Sekjen, Teuku Riefky Harsya, dan jajaran pengurus Partai Demokrat lainnya saat mengumumkan pemecatan tujuh kadernya, Jumat (26/2/2021). Tujuh orang yang dipecat termasuk Marzuki Alie dan Jhoni Allen. 

"Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang.

Oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," jelas Herzaky.

Herzaky menegaskan, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat.

Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Simak Tips Dan Cara Pilih Formasi Jabatan Agar Peluang Lulusnya Tinggi

"GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air," pungkasnya.

Selain keenam orang itu, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Marzuki Alie.

Karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie disampaikan Herzaky, terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya.

Yakni menyatakan secara terbuka di media massa tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.

Baca juga: Moeldoko Akui Bertemu Kader Partai Demokrat, di Rumah, Hotel dan Tempat Lain

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," tegasnya.

Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.(*)

Baca juga: Istana tak Jawab Surat AHY Soal Kudeta Partai Demokrat, Begini Tanggapan Sekjen Teuku Riefky Harsya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved