Berita Simeulue
Miliki Sabu, Seorang Warga Simeulue Ditangkap
Seorang warga berinisi FA (41) di Kecamatan Simeulue Timur, ditangkap lantaran memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sari Mulyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tim Kucing Hitam dari Satuan Narkoba Polres Simeulue, berhasil menangkap seorang warga berinisi FA (41) di Kecamatan Simeulue Timur, lantaran memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Narkoba, Iptu Jh Sialagan, Sabtu (27/2/2021) menyatakan bahwa tersangka FA yang berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba sebanyak 0,15 gram sabu bersama alat penghisapnya.
"Pada saat dilakukan penangkapan oleh tim, tersangka tidak ada perlawanan," katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria berinisial FA memiliki, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
“Menurut pengakuan tersangka, barang bukti sabu tersebut didapat dari inisial XX asal Nagan Raya dan masih DPO," pungkas Jh Sialagan.(*)
Baca juga: Potret Kemiskinan di Aceh, Wanita Hamil Tinggal di Kandang Sapi, Tak Pernah Periksakan Kehamilan
Baca juga: Polda Aceh Usut Dugaan Investasi Bodong Dinar Khalifah, Sedot Dana Hingga Rp 20 Miliar
Baca juga: Dua Nelayan Tapaktuan yang Hilang Kontak di Laut Ditemukan Selamat
Baca juga: VIDEO Awalnya Dikira Sampah, Penemuan Mayat Dalam Plastik di Tanah Sereal