Dapat Peringatan dari Polisi Virtual, Kabareskrim: Tak Perlu Berdebat, Segera Hapus Postingan Medsos

Kabareskrim mengungakapkan bahwa konten atau postingan itu telah terindikasi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Dok Istimewa/TribunJogja.com
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat yang ditegur polisi virtual untuk segera menghapus postingan di media sosial. 

Jika postingan tidak dihapus, penyidik akan memberikan peringatan kembali.

Bila peringatan kedua tetap tidak digubris, akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

“Penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir. Siber Polri akan mengedepankan langkah-langkah humanis ketimbang penindakan,” ujar Slamet.

Berikut bunyi pesan peringatan dari Polisi virtual.

Virtual Police Alret. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah pada 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian.

Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi”

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Warga hingga Pendarahan, Wakapolres: Pelaku Sudah Ditahan

Baca juga: Kapolri Perintahkan Aipda Roni Saputra Ditindak Tegas, Oknum Polisi Ini Bunuh Dua Gadis di Medan

Slamet mengatakan, tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses.

Pertama, kata dia, edukasi. Kemudian peringatan virtual.

“Setelah dilakukan peringatan virtual kita lakukan mediasi, restorative justice,” katanya.

Setelah restorative justice baru laporan polisi sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice.

"Sehingga terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam," ungkap Slamet. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: BERITA POPULER: Istri TNI Selingkuh, Pria Ditempeleng Ibu Saat Akad hingga Prabowo Borong Jet Tempur

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Harga Emas Naik, Berikut Daftar Harga Emas Hari Ini Per Gram, Senin (1/3/2021)

Baca juga: BERITA POPULER – Cekcok Besan di Aceh Timur, Kasus Yalsa Boutique, Hingga Perakit Senpi Dibebaskan

Baca juga: Ketahuan Nonton Video Syur, Remaja Laki-laki ini Diasingkan ke Desa Terpencil, Didenda Rp 3 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved