Dapat Peringatan dari Polisi Virtual, Kabareskrim: Tak Perlu Berdebat, Segera Hapus Postingan Medsos

Kabareskrim mengungakapkan bahwa konten atau postingan itu telah terindikasi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Dok Istimewa/TribunJogja.com
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat yang ditegur polisi virtual untuk segera menghapus postingan di media sosial. 

SERAMBINEWS.COM - Pengguna media sosial kini harus lebih hati-hati dalam membuat dan menyebarkan suatu tulisan atau konten.

Pasalnya, kepolisian telah membentuk Polisi Virtual yang telah aktif beroperasi setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan layanan polisi virtual sudah mulai dijalankan.

Kabareskrim meminta masyarakat yang ditegur polisi virtual untuk segera menghapus postingan di media sosial.

Ia mengungakapkan bahwa konten atau postingan itu telah terindikasi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komjen Agus menjelaskan, pihaknya tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE.

Baca juga: Polisi Virtual Akan Awasi Konten di Media Sosial, Pelanggar UU ITE Bakal Langsung di-DM

Baca juga: Peringatan! Polisi Internet Telah Sikat 12 Akun Medsos, Dirtipidsiber Polri: Kita Sudah Mulai Jalan

Baca juga: Pembunuh Pasutri di Binjai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku, Anak Korban: Nyawa Dibalas Nyawa

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diminta tak perlu berdebat jika diminta menghapus konten di media sosial.

“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload,” kata Agus, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).

Ia menambahkan bahwa, kesadaran untuk menghapus konten adalah hal yang diharapkan, bukan berdebat di media sosial.

Baca juga: Haji Uma Datangi Ibu dan Bayi Mendekam di Lapas, Kasus Sebar Video Ricuh Keuchik dengan Aparat Desa

Komjen Agus sangat mengharapkan sikap kooperatif dari masyarakat bila ditegur dari polisi virtual.

Sebab, kata dia, bila ada pihak yang merasa dirugikan karena postingan tersebut dan melapor ke polisi, maka proses hukum adalah konsekuensi.

Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial (PIXABAY)

“Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses,” ucapnya.

Meski begitu, Komjen Agus membuka selebar-lebarnya proses mediasi bila ada laporan polisi soal pihak yang merasa dirugikan akibat konten di media sosial.

Baca juga: Waspada! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 4 Akun Medsos Telah Ditindak, Begini Prosesnya

Baca juga: Kisah Siswa Sempat Pamit Putus Sekolah Sebab tak Sanggup Beli Kuota Internet,Ini Kondisinya Sekarang

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini mengingatkan netizen apabila ditegur polisi virtual untuk segera menghapus konten media sosial tersebut.

Ia sangat berharap sikap kooperatif dari pengguna media sosial.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved