Kamis, 21 Mei 2026

Dapat Peringatan dari Polisi Virtual, Kabareskrim: Tak Perlu Berdebat, Segera Hapus Postingan Medsos

Kabareskrim mengungakapkan bahwa konten atau postingan itu telah terindikasi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Dok Istimewa/TribunJogja.com
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat yang ditegur polisi virtual untuk segera menghapus postingan di media sosial. 

SERAMBINEWS.COM - Pengguna media sosial kini harus lebih hati-hati dalam membuat dan menyebarkan suatu tulisan atau konten.

Pasalnya, kepolisian telah membentuk Polisi Virtual yang telah aktif beroperasi setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan layanan polisi virtual sudah mulai dijalankan.

Kabareskrim meminta masyarakat yang ditegur polisi virtual untuk segera menghapus postingan di media sosial.

Ia mengungakapkan bahwa konten atau postingan itu telah terindikasi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komjen Agus menjelaskan, pihaknya tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE.

Baca juga: Polisi Virtual Akan Awasi Konten di Media Sosial, Pelanggar UU ITE Bakal Langsung di-DM

Baca juga: Peringatan! Polisi Internet Telah Sikat 12 Akun Medsos, Dirtipidsiber Polri: Kita Sudah Mulai Jalan

Baca juga: Pembunuh Pasutri di Binjai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku, Anak Korban: Nyawa Dibalas Nyawa

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diminta tak perlu berdebat jika diminta menghapus konten di media sosial.

“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload,” kata Agus, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).

Ia menambahkan bahwa, kesadaran untuk menghapus konten adalah hal yang diharapkan, bukan berdebat di media sosial.

Baca juga: Haji Uma Datangi Ibu dan Bayi Mendekam di Lapas, Kasus Sebar Video Ricuh Keuchik dengan Aparat Desa

Komjen Agus sangat mengharapkan sikap kooperatif dari masyarakat bila ditegur dari polisi virtual.

Sebab, kata dia, bila ada pihak yang merasa dirugikan karena postingan tersebut dan melapor ke polisi, maka proses hukum adalah konsekuensi.

Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial (PIXABAY)

“Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses,” ucapnya.

Meski begitu, Komjen Agus membuka selebar-lebarnya proses mediasi bila ada laporan polisi soal pihak yang merasa dirugikan akibat konten di media sosial.

Baca juga: Waspada! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 4 Akun Medsos Telah Ditindak, Begini Prosesnya

Baca juga: Kisah Siswa Sempat Pamit Putus Sekolah Sebab tak Sanggup Beli Kuota Internet,Ini Kondisinya Sekarang

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini mengingatkan netizen apabila ditegur polisi virtual untuk segera menghapus konten media sosial tersebut.

Ia sangat berharap sikap kooperatif dari pengguna media sosial.

“Silahkan saja (mendebat) kan semua ada resikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi,” pungkasnya.

12 Akun Medsos Telah Ditindak

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan peringatan virtual ke sejumlah akun media sosial yang kontenya berpotensi tindak pidana.

Hal ini dilakukan guna mewujudkan Polri yang lebih humanis dan mengedepankan pencegahan penyebaran hoax dan ujaran kebencian daripada penindakan.

"Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi.

Dia menuturkan langkah tersebut sejalan dengan surat edaran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.

Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Diskusikan Inisiatif Revisi UU ITE

Baca juga: 9 Pasal UU ITE Yang Berpotensi Multitafsir dan Jadi Pasal Karet, Ini Penjelasan Kapolri Listyo

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut yakni soal langkah damai di kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang harus diprioritaskan penyidik demi dilaksanakannya restorative justice.

Menurutnya, restorative justice pun sudah ada dalam program virtual police yang artinya penindakan itu bersifat ultimum remedium, atau upaya terakhir yang dilakukan kepolisian.

Dia mengklaim tiap harinya mereka melakukan patroli siber di medsos mengawasi konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Apabila ada akun medsos mengungah konten berpotensi tindak pidana, pihaknya mengirim peringatan lewat DM.

Tim patroli siber ini meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual ke terduga pelanggar UU ITE.

Sehingga peringatan virtual itu dilakukan berdasarkan pendapat ahli bukan subjektif penyidik kepolisian.

“Dalam DM berupa peringatan disampaikan kalau konten itu mengandung pelanggaran atau hoax,” paparnya.

Baca juga: Revisi UU ITE Harus Jamin Kenyamanan Berekspresi

Baca juga: Dipolisikan Kadisdikbud, Ini Jawaban Pemred Media Online di LangsaTerkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Pesan peringatan akan dikirim dua kali ke pengguna akun yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian.

Dalam waktu 1x24 jam maka konten tersebut harus dihapus.

Jika postingan tidak dihapus, penyidik akan memberikan peringatan kembali.

Bila peringatan kedua tetap tidak digubris, akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

“Penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir. Siber Polri akan mengedepankan langkah-langkah humanis ketimbang penindakan,” ujar Slamet.

Berikut bunyi pesan peringatan dari Polisi virtual.

Virtual Police Alret. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah pada 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian.

Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi”

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Warga hingga Pendarahan, Wakapolres: Pelaku Sudah Ditahan

Baca juga: Kapolri Perintahkan Aipda Roni Saputra Ditindak Tegas, Oknum Polisi Ini Bunuh Dua Gadis di Medan

Slamet mengatakan, tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses.

Pertama, kata dia, edukasi. Kemudian peringatan virtual.

“Setelah dilakukan peringatan virtual kita lakukan mediasi, restorative justice,” katanya.

Setelah restorative justice baru laporan polisi sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice.

"Sehingga terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam," ungkap Slamet. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: BERITA POPULER: Istri TNI Selingkuh, Pria Ditempeleng Ibu Saat Akad hingga Prabowo Borong Jet Tempur

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Harga Emas Naik, Berikut Daftar Harga Emas Hari Ini Per Gram, Senin (1/3/2021)

Baca juga: BERITA POPULER – Cekcok Besan di Aceh Timur, Kasus Yalsa Boutique, Hingga Perakit Senpi Dibebaskan

Baca juga: Ketahuan Nonton Video Syur, Remaja Laki-laki ini Diasingkan ke Desa Terpencil, Didenda Rp 3 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved