Dapat Peringatan dari Polisi Virtual, Kabareskrim: Tak Perlu Berdebat, Segera Hapus Postingan Medsos
Kabareskrim mengungakapkan bahwa konten atau postingan itu telah terindikasi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
“Silahkan saja (mendebat) kan semua ada resikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi,” pungkasnya.
12 Akun Medsos Telah Ditindak
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan peringatan virtual ke sejumlah akun media sosial yang kontenya berpotensi tindak pidana.
Hal ini dilakukan guna mewujudkan Polri yang lebih humanis dan mengedepankan pencegahan penyebaran hoax dan ujaran kebencian daripada penindakan.
"Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi.
Dia menuturkan langkah tersebut sejalan dengan surat edaran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.
Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Diskusikan Inisiatif Revisi UU ITE
Baca juga: 9 Pasal UU ITE Yang Berpotensi Multitafsir dan Jadi Pasal Karet, Ini Penjelasan Kapolri Listyo
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut yakni soal langkah damai di kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang harus diprioritaskan penyidik demi dilaksanakannya restorative justice.
Menurutnya, restorative justice pun sudah ada dalam program virtual police yang artinya penindakan itu bersifat ultimum remedium, atau upaya terakhir yang dilakukan kepolisian.
Dia mengklaim tiap harinya mereka melakukan patroli siber di medsos mengawasi konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.
Apabila ada akun medsos mengungah konten berpotensi tindak pidana, pihaknya mengirim peringatan lewat DM.
Tim patroli siber ini meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual ke terduga pelanggar UU ITE.
Sehingga peringatan virtual itu dilakukan berdasarkan pendapat ahli bukan subjektif penyidik kepolisian.
“Dalam DM berupa peringatan disampaikan kalau konten itu mengandung pelanggaran atau hoax,” paparnya.
Baca juga: Revisi UU ITE Harus Jamin Kenyamanan Berekspresi
Baca juga: Dipolisikan Kadisdikbud, Ini Jawaban Pemred Media Online di LangsaTerkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Pesan peringatan akan dikirim dua kali ke pengguna akun yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian.
Dalam waktu 1x24 jam maka konten tersebut harus dihapus.