Selasa, 12 Mei 2026

Konservasi Perairan

Pengawasan di Kawasan Konservasi Perairan Terhenti, Nelayan Kompresor di Simelue Kembali Beraksi

Sahmal sangat menyayangkan sikap pemerintah yang kurang menunjukkan sikap tegas terhadap penggunaan kompresor yang dilarang.

Tayang:
Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman warga
Boat robin yang digunakan lima nelayan penyelam di Kabupaten Simeulue yang melakukan pelanggaran karena menggunakan kompressor. 

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Panglima Laot Air Pinang, Kabupaten Simeulue, Sahmal, melaporkan bahwa aktivitas nelayan yang mencari ikan menggunakan kompressor saat ini kembali meningkat, khususnya di sekitar kawasan Konservasi Perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat dan Pulau Simanaha (KKP PISISI).

Menurut Sahmal, pascakonflik antara Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) KKP PISISI dan nelayan kompresor pada bulan November 2020 lalu, pengawasan kawasan konservasi ini masih saja luput dari perhatian pihak yang berwenang.

Sahmal sangat menyayangkan sikap pemerintah yang selama ini kurang menunjukkan sikap tegas terhadap penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang itu.

Padahal, aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan kompresor ini telah menyebabkan kerusakan terumbu karang dan berdampak terhadap penurunan hasil tangkapan nelayan pancing di Simeulue.

Karena nelayan yang menyelam menggunakan kompresor itu secara berganti-gantian menyelam selama berjam-jam di dasar laut, menginjak karang, bahkan merusak terumbu karang menggunakan linggis untuk menangkap lobster, teripang, gurita, dan ikan.

"Kami memahami bahwa mereka juga nelayan kecil. Tapi jangan memanfaatkan status itu untuk merugikan ribuan nelayan kecil lainnya yang jumlahnya jauh lebih besar," katanya.

Baca juga: Konflik Antarnelayan di Simeulue, Dipicu Soal Penggunaan Kompressor di Kawasan Konservasi Perairan

Baca juga: Mediasi Gagal, Polres Simeulue Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Nelayan

Baca juga: Tim Patroli Polairud, DKP dan Pokmaswas Tertibkan Penggunaan Kompressor, 9 Nelayan Ditangkap

Baca juga: DKP Aceh Dukung Penertiban Kompressor, Perlu Perlakuan Khusus untuk Lindungi Kawasan Konservasi

Ia juga mengatakan, nelayan Air Pinang tidak pernah melarang nelayan dari desa lain mencari nafkah di kawasan konservasi, asalkan mereka mematuhi aturan adat dan undang-undang.

"Jika perlu, silakan tinggal sementara di kampung kami seperti yang dilakukan nelayan dari desa-desa tetangga bahkan dari kecamatan lain. Insya Allah akan kami layani layaknya saudara, asalkan tidak melakukan pelanggaran aturan dalam melakukan penangkapan ikan," kata Sahmal.

Sahmal menambahkan, keterikatan hubungan masyarakat Simeulue dengan laut sudah terbangun sejak lama, sehingga membuat masyarakat banyak belajar.

"Bertahun-tahun kami menyaksikan bagaimana kerusakan terumbu karang yang diakibatkan alat tangkap yang merusak, baik yang terangan-terangan maupun yang menggunakan berbagai macam modus, termasuk dengan menggunakan kompresor," ungkapnya.

Jadi, menurut Sahmal, aktivitas penangkapan ikan dengan kompressor ini tidak bisa diredam dengan melakukan sosialisasi atau pembinaan saja, seperti yang dilakukan pemerintah selama ini.

Baca juga: Panglima Laot di Simeulue Minta Gubernur Aceh Bantu Anggota Pokmaswas yang Ditahan

Baca juga: PSDKP Lampulo Kirim Penyidik ke Simeulue, Tindaklanjuti 3 Kasus Pelanggaran di Perairan Konservasi

Baca juga: Upaya Konservasi Perairan Menunjukkan Hasil, Nelayan Butuh Inovasi Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Selama tujuh terakhir, Pokmaswas/Panglima Laot Air Pinang telah berusaha menjaga dan mengawasi kawasan konservasi dengan harapan kondisi ekosistem pulih kembali.

"Semua itu kami lakukan karena Pemerintah dan penegak hukum juga tidak sepenuhnya mampu menjaga kawasan konservasi, terutama lemahnya pengawasan terhadap aktivitas nelayan kompresor. Sehingga ketika kegiatan mereka sudah meresahkan masyarakat, Pokmaswas terpaksa bertindak dan dampaknya kemudian, kami terbelit kasus seperti sekarang (konflik antarnelayan), lalu kami dipojokkan dan dijerat Pasal 170 KUHP layaknya kelompok kriminal," ujarnya.

Saat ini, sudah lebih dari 90 hari, lima  anggota Pokmaswas Air Pinang ditahan di Polres Simeulue tanpa adanya kepastian hukum. Perlakuan ini sangat berbeda dengan perkara 14 nelayan kompresor yang sedang ditangani DKP.

"Kami tetap memantau dan kami tau bahwa mereka tidak ditahan. Bagi kami ini sangat menyakitkan. Kawasan dan lokasi pemancingan kami terganggu (rusak) dan kami pun terpaksa harus berurusan dengan hukum karena mati-matian menjaga periuk nasi nelayan Simeulue. DKP yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam pembinaan Pokmaswas sejauh ini juga tidak terdengar suaranya. Bahkan sejak kami berhenti melakukan pengawasan aktivitas nelayan kompresor kembali meningkat. Bagi kami ini seperti buah simalakama, sementara pihak berwenang sepertinya lebih memilih merawat ilalang dari pada menjaga padi," sindirnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved