Berita Banda Aceh
Ketua DPRK Banda Aceh Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Warga
Farid menjelaskan pentingnya menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kota Banda Aceh.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar melaksanakan reses masa persidangan II tahun 2021 pada Dapil II Kecamatan Kuta Alam, dengan mengisi pengajian ibu-ibu di Mushala Lorong D Gampong Beurawe, Selasa (2/3).
Dalam kegiatan itu, farid menerima saran dan masukan dari para konstituennya. Kepada masyarakat, Farid menjelaskan terkait pentingnya menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kota Banda Aceh.
Di hadapan puluhan ibu-ibu, Farid mengatakan bahwa berdasarkan data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) Banda Aceh, pada 2020 BNN mengadakan penelitian bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan-LIPI, ada 10 Provinsi Indonesia tertinggi berdasarkan hasil survei Prevalensi penyalahgunaan narkoba.
Dari ke-10 Provinsi itu Aceh menempati posisi ke enam dengan pemakai 1 tahun terakhir estimasi 56,192 atau 1,90 %. Sementara jenis narkoba yang digunakan ganja 65,5 %, Sabu 38 % dan Ekstasi 18 %.
Usia pertama kali yang menggunakan narkoba yaitu 17-19 tahun. Para pengguna narkoba terbanyak berada pada usia produktif yakni 35-44 tahun.
Farid melanjutkan, pada 2020 pengungkapan kasus narkotika pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh periode 2019-2020 cenderung mengalami peningkatan.
"Tahun 2019 terdapat 269 kasus dan tahun 2020 terdapat sebanyak 331 kasus,"ungkapnya.
Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Kasus Suap, Djoko Tjandra: Cuma Urusan Kecil Bukan Perbuatan Jahat
Baca juga: Kedubes AS Apresiasi Karya Investigasi di Aceh
Baca juga: Sri Lanka Akhiri Kremasi Muslim Korban Covid-19, Liga Dunia Muslim Sampaikan Terima Kasih
Baca juga: Bawa 5 Kg Sabu, Mantan Anggota DPRK Pidie Jaya Ditangkap di Palembang
Saat ini, jumlah tahanan kasus narkoba di Indonesia, kata Farid, mencapai 128.716 orang, sementara di Aceh mencapai 5.414 orang. Jumlah terpidana mati tindak khusus narkotika seluruh Indonesia mencapai 105 orang.
Studi kasus Lapas Banda Aceh pada 2020, kapasitas hunian sebanyak 380 orang, namun jumlah tahanan mencapai 651 orang dengan kasus narkoba 529 orang (81,25%), kasus tipikor 28 orang dan kasus pidana umum 94 orang.
Menurut Farid, berdasarkan data tersebut, kondisi itu sudah mengancam masa depan generasi muda karena Provinsi Aceh sudah darurat narkoba.
"Oleh karenanya, kita perlu menjaga keluarga terutama generasi kita khususnya anak-anak kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba ini, apalagi Beurawe sudah ditetapkan oleh Pemko Banda Aceh sebagai Gampong Bersinar (Bersih dari Narkoba)," kata Farid.
Sementara itu, Sekretraris PKK Gampong Beurawe, Eli Ira mengatakan, generasi saat ini perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Eli juga mengajak kepada masyarakat khususnya para orang tua agar selalu mengawasi anaknya dari pengaruh narkoba yang mengancam generasi bangsa. Karena walaupun bahaya narkoba disosialisasikan, namun kasusnya setiap tahun ada.(*)