Berita Lhokseumawe
Suplai Air Bersih untuk 1.900 Pelanggan PDAM Lhokseumawe Terhenti, Dampak Segel WTP oleh Karyawan
Terhentinya suplai air PDAM ini menyusul penyegelan Water Treatment Plant (WTP) PDAM di Rancung Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Oleh karena itu mengakibatkan terjadinya kesenjangan diantara sesama karyawan.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga menuntut agar direktur diganti dengan sosok yang dapat menciptakan suasana kondusif di dalam perusahaan.
"Kami menuntut direktur diganti. Sudah tiga bulan beliau tidak masuk kantor di Batuphat. Kami seperti anak ayam kehilangan induknya," kata Iskandar didampingi karyawan mogok lainnya.
Ditambahkannya, para karyawan juga sangat menyesalkan ketika dikeluarkan statement oleh Direktur PDAM, apabila ada keluar bantuan dana APBK Lhokseumawe untuk membantu PDAM pada tahun 2021, maka gaji karyawan yang menunggak tidak akan dibayarkan.
“Karena tidak ada tanggapan, kami terpaksa melakukan aksi dan juga menghentikan operasional suplai air (PDAM) untuk wilayah Kecamatan Muara Satu.
Kita hentikan dari juru bayar kasir, kantor hingga pengolahan untuk sementara kita segel," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, jumlah karyawan dan tenaga kontrak PDAM sebanyak 39 orang. Gaji perbulannya untuk karyawan berkisar Rp 3 juta-an, sedangkan tenaga kontrak berkisar Rp 2 juta-an per bulannya.
Sehingga untuk sebulan dibutuhan dana sekitar Rp 150 juta untuk membayar gaji karyawan dan tenaga kontrak. Kini, untuk melunasi gaji 14 bulan yang tertunggak, maka PDAM harus memiliki dana mencapai 2,1 miliar rupiah.
Sementara Sekdako Lhokseumawe, T Adnan saat dihubungi Serambi, Rabu (3/3/2021) sore, mengaku pihaknya sudah duduk dengan DPRK dan direktur serta para karyawan PDAM Ie Beusaree Rata, Selasa (3/3/2021).
"Saya sudah duduk dengan mereka, dan disepakati untuk tidak melakukan tindakan apapun terkait masalah ini. Ternyata mereka nekat juga menyegel kantor PDAM," terang T Adan.
Sekda menegaskan, kepada Direktur PDAM Ie Beusaree Rata Lhokseumawe, Safrial ST dengan memberi waktu selama enam bulan untuk menyelesaikan masalah ini.
"Saya marah kepada direktur, kenapa masalah ini enggak bisa diselesaikan secara keharmonisan dengan karyawan.
Jadi, saya beri waktu enam bulan. Bila tidak bisa diselesaikan maka akan kita evaluasi kinerjanya," tegas T Adnan.
Selain itu, Sekda menambahkan, Pemko akan segara menganggarkan anggaran sebesar Rp 2 miliar.
"Kita telah duduk dan menyepakati akan selesaikan masalah ini, dan akan menyelesaikan hak karyawan yang menunggak.
Kalau tidak bisa dibayar sekaligus, minimal bisa terbayarkan setengah," demikian T Adnan. (zak/*)