Bursa Cawagub Aceh
Sayuti Abubakar, Sosok Pengacara Berbasis Pesantren, Siap Dampingi Gubernur Aceh Nova Iriansyah
Partai Nanggroe Aceh (PNA) menetapkan Sayuti Abubakar SH MH, sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) sisa masa jabatan 2017-2022...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Partai Nanggroe Aceh (PNA) menetapkan Sayuti Abubakar SH MH, sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) sisa masa jabatan 2017-2022 untuk mendampingi Nova Iriansyah.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPP PNA Nomor 535/PNA/B/Kpts/KU-SJ/III/2021 tanggal 5 Maret 2021 ditandatangani Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.
Sayuti Abubakar, adalah seorang pengacara praktek di Jakarta. Lahir di Desa Linggong, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, 15 September 1981. Putra pasangan ayah H Abubakar & ibu Hj Ti Saudah.
Sayuti menjalani masa kecil dan remaja di kampung halaman. Ia menempuh pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Tanoh Anoe 1987-1993, kemudian dilanjut ke Pesantren Ulumuddin Uteunkot, Cunda, Lhokseumawe 1993-1996.
Melanjutkan Madrasah Tsanawiyah Negeri Matang Gelumpang Dua 1996-1996. Sekolah Menengah umum ia jalani di Bekasi pada 1996-1999. Minatnya pada bidang hukum membuatnya mendaftar di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, dan lulus 2003.
Baca juga: IAIN Takengon Perkuat Sinergi Dengan Pemprov dan Kanwil Kemenag Aceh Untuk Pengembangan SDM
Baca juga: Larang ASN Bermain Game Higgs Domino, Ramung Institute: Pernyataan Bupati Sarkawi Sudah Tepat
Kemudian di sela-sela tugasnya sebagai seorang pengacara, Sayuti menyematkan diri memperdalam pendidikan S2 di universitas yang sama dan lulus 2015.
Sebagai pengacara, ia menangani banyak perkara. Antara lain kasus bobolnya kas Pemkab Aceh Utara dan lain-lain. Ketika itu Sayuti menjadi kuasa hukum terdakwa Ilyas A Hamid dan banyak perkara lain, termasuk perkara yang melibatkan Irwandi Yusuf dalam kasus tindak pidana korupsi di persidangan pengadilan Tipikor JaKARTA.
Sayuti juga dikenal sebagai tokoh muda Aceh di Jakarta. Ia menggerakkan Ikatan Mahasiswa Pascasarjana asal Aceh (IMPAS) dan sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa Aceh lainnya. Pernah tinggal di Asrama Mahasiswa Aceh FOBA dan sekarang tercatat menjadi salah seorang pengurus Taman Iskandar Muda (TIM), organisasi perkumpulan masyarakat Aceh di Jabodetabek dan Banten.
Sayuti Abubakar sebelumnya adalah calon anggota legislatif (Caleg) dari PKB Daerah Pemilihan Aceh 2 untuk DPR RI dalam Pileg 2019 lalu. Tapi ia gagal meraih suara menuju Senayan.
Kemunculan nama Sayuti Abubakar sebagai calon Wagub Aceh, terbilang misterius. Sebab namanya baru terbetik belakangan. Ia menjadi orang kelima dalam barisan bakal calon Wagub Aceh. Nama lain yang lebih awal menggelinding ke publik adalah, Muharuddin (kader Partai Aceh), Muhammad Nazar (Partai SIRA), Muhammad MTA (PNA), dan Zaini Yusuf (PNA).
Tapi menjelang finalisasi mencuat nama Sayuti Abubakar. Ia memang kader PNA, menjabat Sekretaris Majelis Tinggi (MT) PNA.
Baca juga: Gubernur Nova Melayat ke Kediaman Almarhum Makmur Budiman
Sekjen PMNA, Miswar Fuady kemudian menjelaskan perihal munculnya nama Sayuti Abubakar. Disebutkan, sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh telah dua kali mengusulkan Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA ke Majelis Tinggi PNA, yaitu: Surat DPP PNA Nomor 525/DPP-PNA/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, dengan 3 (tiga) Cawagub yang sudah mendaftar ke DPP PNA, yaitu : H Muharuddin Harun, SSosI MM, Muhammad Nazar, dan Muhammad MTA.
“Namun, sampai dengan akhir Januari 2021, Majelis Tinggi PNA belum mencapai kesepakatan dan meminta DPP PNA untuk menambah jumlah kader PNA dalam usulan Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh. Sehingga, target penetapan Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh tidak dapat diputuskan pada minggu pertama bulan Februari 2021,” ujar Miswar.
Lalu Majelis Tinggi PNA minta menambah jumlah kader PNA untuk diusulkan. DPP PNA mengkomunikasikan hal ini dengan beberapa kader yang dianggap memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas untuk mendaftarkan diri ke DPP PNA.
“Namun, sampai dengan tanggal 1 Februari 2021, hanya ada 2 (dua) kader PNA yang mendaftarkan diri, yaitu Zaini Yusuf dan Sayuti Abubakar. Sehingga DPP PNA melalui surat Nomor 532/DPP-PNA/II/2021 tanggal 2 Februari 2020, kembali mengusulkan ke Majelis Tinggi PNA dengan 5 (lima) Cawagub yang sudah mendaftar ke DPP PNA, yaitu : H Muharuddin Harun SSosI MM, Muhammad Nazar, Muhammad MTA, Muhammad Zaini, dan Sayuti Abubakar SH MH,” lanjut Miswar.
Baca juga: Gajah Jantan Berusia 8 Tahun Kembali Ditemukan Mati di Aceh Jaya
Menurut Miswar Fuady, komunikasi antar Majelis Tinggi PNA sampai dengan awal Maret 2021 juga belum mencapai satu kesepakatan bulat untuk menentukan 1 (satu) orang Cawagub Aceh. Sehingga, 4 (empat) anggota Majelis Tinggi PNA (Sayuti, Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady), dari 5 (lima) anggota Majelis Tinggi PNA bersepakat agar DPP PNA menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar PNA, dapat menetapkan dan melaksanakannya sendiri calon yang akan ditetapkan.
“Terkait hal tersebut, penetapan Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA sepenuhnya diserahkan kepada Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf dengan pertimbangan utama yang disepakati harus merupakan kader PNA yang memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas,” ujar Miswar.
Selanjutnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh menetapkan Sayuti SH MH. sebagai usulan Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA melalui Surat Keputusan Nomor 535/PNA/B/Kpts/KU-SJ/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021.
Dan berikutnya, DPP PNA akan mengkomunikasikan serta memberitahukan kepada partai pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah lainnya mengenai keputusan PNA ini.
“DPP PNA akan mengirimkan nama Sayuti SH MH. sebagai Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA kepada Gubernur Aceh untuk dipilih oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,” demikian Miswar Fuady.(*)
Baca juga: Cegah Karhutla, Polsek Peudada dan Jeunieb Sebarkan Imbauan, Ini Harapan Polisi
Baca juga: Ada Mantan Kader Demokrat di Aceh Dukung KLB, Arif: Terdengar Ada tapi Tak Menimbulkan Riak Politik
Baca juga: Gajah Jantan Berusia 8 Tahun Kembali Ditemukan Mati di Aceh Jaya