Breaking News

Seorang Pria Ngaku Menyesal Telah Cabuli Anak Tetangga 'Kalau Ada Pistol, Tembak Saya Saja'

Pria berinisial I itu mengaku menyesal telah mencabuli bocah usia 12 tahun. Ia bahkan sampai berkata, "Kalau ada pistol di situ, tembak saya saja."

Editor: Amirullah
Kompas.com
Ilustrasi perkosaan. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria mengaku menyesal telah mencabuli anak tetangga.

Pria yang berusia 52 tahun asal Kabupaten Pirang, Sulawesi Selatan ditangkap petugas karena mencabuli anak tetangga berulang kali.

Pria berinisial I itu mengaku menyesal telah mencabuli bocah usia 12 tahun.

Ia bahkan sampai berkata, "Kalau ada pistol di situ, tembak saya saja."

I, seorang pria berusia 52 tahun mengaku menyesal telah mencabuli anak tetangganya.

Penyesalannya itu disampaikannya usai diinterogasi anggota PPA Polres Pinrang, Kamis (4/3/2021).

Usai diinterogasi, tersangka tiba-tiba menyandarkan kepalanya di atas meja.

Ia terisak-isak sambil menutup matanya menggunakan tangan kiri.

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Pendalaman Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Bagian Bhinneka Tunggal Ika

Baca juga: Moeldoko Ditetapkan Jadi Ketua Umum Demokrat dalam KLB di Sibolangit

"Oh Puang (Oh Tuhan)," ujarnya sambil memegang kepala.

Ia kemudian mendongak sembari memukul kepalanya.

Sesekali ia juga menggelengkan kepala.

"Menyesal ki?" kata salah satu anggota PPA Polres Pinrang.

"Iya, Pak," jawabnya sambil terisak.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur, I (52) di Pinrang menangis dan mengaku menyesal dengan perbuatannya.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, I (52) di Pinrang menangis dan mengaku menyesal dengan perbuatannya. (Tribun Timur/ Nining)

Baca juga: Media China Serang Dubes Inggris, Seusai Postingan, Pers Memiliki Peran Sebagai Pengawas Independen

Baca juga: Gegara Masalah Sepele, Seorang Ayah Bunuh dan Arak Kepala Putrinya Pembunuhan Demi Kehormatan

Berulang-ulang, tersangka I (52) hanya bisa menangis dan menyandarkan kepalanya di meja.

"Kalau ada pistol disitu, tembak saja saya," celotehnya.

Ia mengakui, penyesalan datang di belakang.

"Kenapa saya begini, Tuhan," sesalnya.

Meskipun tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya, hal itu tidak bisa membuat ia terbebas dari jeratan hukum.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.

Anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin mengamankan pelaku di rumah tetangganya, Selasa (02/03/2021) sekira pukul 22.30 Wita.

Sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan oleh pria berinisial I (52) di salah satu kampung di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Ini 5 Tips Agar Lolos Seleksi Gelombang Prakerja

Pencabulan tersebut dilakukan kepada tetangganya yang masih berumur 12 tahun.

Tersangka I (52) mengaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban.

"Tiga kali. Pertama dilakukan di bawah rumah pabrik, kedua di bawah rumah, yang ketiga di rumah kosong," ujarnya, Kamis (4/3/2021).

Ia menuturkan tidak pernah mengancam korban dan setiap selesai melakukan pencabulan ia memberi uang kepada korban.

"Kalau sudah melakukan itu, saya kasi uang Rp 50 ribu," ujarnya.

Kanit PPA, Aipda Syarifuddin menuturkan, tersangka memulai aksinya dari tahun kemarin.

"Aksi pencabulannya dilakukan sekitar bulan November dan Desember 2020. Terakhir dilakukan Februari 2021," ungkap Aipda Syarifuddin.

Aksi Bejat Guru Cabuli Siswi SMP di Blitar

Di tempat lain, oknum guru olahraga berinisial BR (39) di Blitar, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia diduga telah mencabuli siswinya sendiri.

BR sendiri merupakan warga Kecamatan Doko.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan itu telah ia lakukan selama 3 tahun.

Kala itu, korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

BR pertama kali melakukan aksi bejatnya di ruangan kepala sekolah.

Ketika itu, jam belajar mengajar sudah selesai.

Bukannya merasa bersalah, pelaku semakin menjadi-jadi.

BR sering mengajak korban ke hotel untuk dicabuli.

Pelaku memberikan iming-iming berupa nilai bagus untuk memuluskan aksi jahatnya.

Selain itu, BR juga sering menggunakan modus mengajak korban makan-makan setiap kali hendak melakukan perbuatan bejatnya.

Usut punya usut, pelaku telah menodai anak di bawah umur itu lebih dari sekali.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencabulan tersebut berlangsung dari korban masih kelas 1 hingga kelas 3 SMP saat ini.

Selain memberi iming-iming nilai dan mengajak makan, pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban.

"Malah, ia juga mengaku siap menikahinya," kata AKP Dony Christian Bara' Langi, Kasatreskrim Polres Blitar, Kamis (4/2/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Aksi bejat BR juga ia lakukan saat study tour ke Bali.

Kala itu, korban dipisahkan dari teman-temannya.

Lalu, korban diajak check in sendiri di hotel oleh pelaku.

Namun, sepandai-pandainya menyimpan rahasia, akhirnya kedok bejat pelaku terungkap juga.

"Kamis (4/2/2021) siang kemarin, dia sudah kami tahan."

"Ia menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir dari panggilan."

"Ia mengakui semua perbuatannya kalau telah melakukan berbuatan bejat terhadap korban," ungkap Dony

"Ia mengaku menaksir korban karena tertarik dengan postur tubuhnya (bongsor)."

"Terutama saat diajar olahraga, pelaku mengaku kalau korban terlihat beda dengan siswi lainnya."

"Kata pelaku, kulitnya putih dan bersih," paparnya.

Tak bisa menahan napsu, pelaku melancarkan aksi bejatnya pertama kali saat korban pulang sekolah.

Oleh pelaku, korban dipanggil ke ruang kepala sekolah, dengan pura-pura diberi motivasi.

Itu terjadi tahun 2018 lalu atau saat korban masih kelas 1 SMP.

"Pelaku berhasil merayu korban, dengan diiming-imingi akan diberi nilai bagus."

"Tak hanya itu, pelaku juga mengaku siap membiayai sekolah korban hingga sampai kuliah nanti," ungkapnya.

"Korban ya meronta. Wong, masih anak-anak kok diajak gituan," bebernya.

"Namun karena tak ada orang sama sekali, sehingga pelaku dengan mudah melancarkan aksinya," tuturnya

Di sekolah itu merupakan awal perbuatan bejat pelaku terhadap korban.

Sebulan kemudian, pelaku mengajak korban kembali.

Alasannya, korban akan diajak makan.

Ia menurut saja ketika dibonceng sepeda motor oleh pelaku, sewaktu sepulang dari sekolah sore hari itu.

"Saat itu, korban diajak ke penginapan yang ada di jalan raya Malang-Blitar atau tepatnya di Kecamatan Wlingi," ujarnya.

Bahkan, di penginapan yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah sakit milik pemkab itu, lanjut Dony, pelaku mengaku bukan hanya sekali mengajak korban.

Namun, itu terjadi sampai empat kali.

"Selain di penginapan (bertarif Rp 250 ribu sekali check in), korban juga pernah diajak menginap di hotel Kota Blitar."

"Modusnya, ya diajak jalan-jalan lalu makan,," paparnya.

Kronologi Terbongkarnya Kasus

Akhirnya, dari sekian kali melakukan hubungan badan selama tiga tahun itu, kedok bejat pelaku terkuak.

Itu bermula dari telepon seluler korban dipinjam kakaknya.

Bersamaan itu, pelaku mengirim WA, yang berisi kata-kata mesra dan menjurus ke hubungan asmara.

Karuan, kakaknya curiga dan menanyai korban.

"Korban tak berani bohong dan mengakui semua, apa yang terjadi selama ini antara dirinya dengan pelaku," bebernya

Buntutnya, orang tua korban tak terima dan lapor ke Polres Blitar.

Kepada petugas, pelaku mengaku kalau setiap kali berhubungan, korban diberi obat anti hamil.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," tutup Dony.

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Ngaku Menyesal: 'Kalau Ada Pistol, Tembak Saya Saja'

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved