Breaking News

Berita Nagan Raya

Guru Ini Nekat Edar Sabu untuk Tambah Penghasilan, Gaji Tersisa Rp 400 Ribu Usai Dipotong Kredit

Selama ini, papar AKP Zaflaini, berdasarkan pengakuan FA ke polisi, bahwa uang gajinya setiap bulan habis untuk menutup kredit bank. 

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dokumen Polres Nagan Raya
Oknum PNS yang terlibat sabu-sabu diamankan di Polres Nagan Raya, Senin (8/3/2021). 

Laporan Rizwan | Nagan

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Personel Satresnarkoba Polres Nagan Raya, hingga Senin (8/3/2021), terus mendalami penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN/PNS) dalam kasus sabu di kabupaten itu.

Ironisnya, pria yang berinisial FA (40) itu ternyata profesi seorang guru pada sebuah sekolah dasar di Nagan Raya.

Fakta lain, tersangka FA membeberkan bahwa ia melakukan perbuatan mengedar sabu lantaran dipicu gaji yang diterimanya dari statusnya sebagai ASN sudah sangat kecil hanya Rp 400 ribu/bulan. Pasalnya setiap bulan gajinya telah dipotong kredit bank.

Penjelasan itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Zaflaini, SH dalam keterangan lanjutan kepada Serambinews.com, Senin (8/3/2021).

"Dari keterangan pemeriksaan lanjutan oleh Polres Nagan Raya, tersangka FA yang ditangkap kasus sabu berprofesi seorang guru PNS," katanya.

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Seorang ASN dan Warga, 13 Paket Sabu-sabu Diamankan

Baca juga: Pria Tancap Gas Hingga Dikejar Polisi di Aceh Utara Akui Edar Sabu karena Ini, Sebelumnya Jual Ikan

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Mantan Anggota DPRK Pidie Jaya Mengaku Terjerat Utang Usai Pemilu

Diterangkan Kasat Resnarkoba, pria FA mengaku terjun sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu karena gaji sebagai PNS diterima sudah sangat kecil hanya tinggal Rp 400 ribu/bulan.

Selama ini, papar AKP Zaflaini, berdasarkan pengakuan FA ke polisi, bahwa uang gajinya setiap bulan habis untuk menutup kredit bank. 

“Tersangka mengaku gaji sudah kecil sehingga tidak mampu menutupi kebutuhan sehari-hari sehingga melakukan perbuatan dilarang  tersebut,” ujar Kapolres melalui Kasat Resnarkoba mengutip keterangan tersangka FA.

Tessangka FA, beber dia, selama ini memang sudah menjadi target polisi (TO) terkait  peredaran sabu-sabu di Nagan Raya. Sebab dari barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka FA dan E adalah milik FA. 

“Kami masih terus mendalami kasus tersebut. Tersangka masih dalam pemeriksaaan polisi,” tukas Kasat Resnarkoba, AKP Zaflaini, SH.

Baca juga: VIDEO Putra Jokowi Kaesang Pangarep Akhirnya Bicara Terkait Hubungan Asmaranya dengan Felicia Tissue

Baca juga: VIDEO Dipimpin Dalimi dan Iqbal Farabi, Pengurus Demokrat Aceh Datangi Kemenkumham Aceh

Baca juga: Suka Bohong saat Kerja Halal atau Haram Gajinya? Simak Penjelasan Buya Yahya

Seperti diberitakan, polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Nagan Raya membekuk dua pelaku kasus narkotika di kabupaten itu pada Minggu (7/3/2021) malam. 

Dua pelaku yang dibekuk seorang di antaranya sebagai aparatur sipil negara (ASN/PNS) di Nagan Raya dan seorang lagi swasta.

Dari kedua pelaku itu,  polisi menyita sebanyak 13 paket sabu-sabu sebagai barang bukti (BB). 

Oknum ASN yang dibekuk polisi ternyata sehari-hari sebagai seorang guru bertugas pada sebuah sekolah dasar (SD) di kabupaten itu.

Hingga Senin (8/3/2021), kedua tersangka diamankan di Mapolres yakni, pria FA (40), warga Alue Dodok, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya dengan BB 3 paket sabu seberat 2,24 gram, 2 HP, dan 6 lembar plastik clip. 

Baca juga: Ini Makna Google Doodle dalam Memperingati Hari Perempuan Sedunia 2021

Baca juga: Hari Perempuan 2021: Ini Masalah Kesehatan Umum yang Mempengaruhi Wanita dari Usia 20 Hingga 60-an 

Baca juga: Kuota KUR Sektor Usaha Pertanian Aceh Capai Rp 1,4 Triliun, Tapi Serapannya Rendah Gara-gara Hal Ini

Berikutnya, pria E (29), swasta warga Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya dengan BB sebanyak 10 paket sabu dengan berat 4,47 gram, HP, dan sejumlah lainnya.

 Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan, petugas Satresnarkoba Polres Nagan Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang diduga sering melakukan transaksi narkoba di kawasan Padang Parum, Kecamatan Seunagan. 

Terhadap informasi tersebut, tim Ops Antik Seulawah I Polres Nagan Raya menuju ke lokasi dengan melakukan penyelidikan dan diketahui pria FA berada di pinggir jalan desa itu.

Lalu petugas melakukan penangkapan dan kemudian petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu disimpan di saku kiri celana pria FA. 

Petugas kemudian menanyakan kepadanya dimana lagi sabu disimpan dan ia mengakui ada pada pria E. 

Baca juga: Sekda Lhokseumawe: Pelajar tak Bisa Baca Alquran Bakal Tidak Lulus Sekolah

Baca juga: Hari Perempuan Internasional 2021, Ini 15 Kutipan Inspiratif, Cocok untuk Status, WA, IG dan Twitter

Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Pemerintah, Peternak Harus Terdaftar di Simluh, Begini Penjelasan Distanpan

Lalu pria FA menghubungi pria E sehingga polisi kembali menangkap pria E tersebut dan dikembangkan sehingga polisi mengeledah rumah tersangka E.

Dari pengeledahan tersebut, polisi kembali menemukan paket sabu di rumah tersangka E dengan jumlah disita BB sebanyak 10 paket. 

Polisi akhirnya membawa kedua tersangka dan BB ke Polres guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved