Cuma Komentar 'Sudah Ada Jatah Bulanan', Pemuda Ini Diamankan Polisi
Seorang pemuda ditangkap polisi gara-gara sebuah komentar di akun media sosial.
Menurut dia tim virtual police merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran nomor SE/2/11/2021 untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.
"Jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message agar menghapus postingannya," kata dia.
Jika sudah diberi peringatan dan pemilik akun media sosial masih tetap tidak bergeming menghapus postingan, tim virtual police akan memberikan pemberitahuan lagi sampai postingan itu dihapus.
"Langkah-langkah persuasif tetap akan kita ke depankan untuk ini," kata Ade.
Baca juga: Tim Sekda Aceh Kunjungan Kerja ke Bireuen, Pastikan Penyaluran Dana Desa dan BLT
Baca juga: Mark Sungkar Klaim Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Ayah Shireen dan Zaskia Tetap Jalan
Baca juga: Heboh, Mayat Pria tanpa Baju Ditemukan Warga di Krueng Tambon, Aceh Utara
(Kompas.com: Kontributor Solo, Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Komentar "Sudah Ada Jatah Bulanan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemuda-berinisial-rai-pembuat-komentar-tidak-benar-atau-hoaks.jpg)