Berita Aceh Utara
Jadi Kurir Narkoba, Polisi Ringkus Empat Warga Aceh Utara, 1,6 Kg Sabu Diamankan
Empat pelaku masing- masing berinisial Am (33), SB (35), Ai (25) dan An (45). Mereka semuanya warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap empat pria diduga kurir narkoba serta mengamankan 1,6 kilogram sabu-sabu.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Darmawanto mengatakan, keempat pelaku ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda di kawasan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
"Empat pelaku masing- masing berinisial Am (33), SB (35), Ai (25) dan An (45). Mereka semuanya warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara," kata AKP Darmawanto.
AKP Darmanto mengatakan, penangkapan berawal saat pelaku Am dan SB melintas di kawasan Matang Bugak, Aceh Utara, mengendarai sepeda motor pada Senin (8/3/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Polisi, kata AKP Darmawanto, menghentikan serta menggeledah keduanya.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan sabu-sabu dengan berat mencapai 1,36 gram.
Dari pengakuan keduanya, kata AKP Darmanto, narkoba tersebut hendak diantarkan ke orang lain.
Am dan SM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Ai.
Baca juga: 20 Ahli di Argentina Perdebatkan Kematian Legenda Sepakbola Maradona
Baca juga: Suporter Datang ke Stadion, Satgas Covid-19 Hentikan Turnamen Sepakbola
Baca juga: Cegah Karhutla, Dandim Agara Letkol Robbi Firdaus Bersama Personel TNI dan Warga Leuser Padamkan Api
Baca juga: 1.020 Kardus Rokok Luffman Dibakar di Tempat Pembuangan Sampah, Kasus Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
"Kemudian, petugas menangkap Ai di rumahnya di kawasan Tanoh Jambo Aye, serta mengamankan 1,5 kilogram sabu-sabu. Narkoba tersebut disembunyikan di akar pohon kelapa dekat rumah Ai," kata AKP Darmanto seperti dilansir Antaranews, Selasa (9/3/2021).
Selanjutnya, kata AKP Darmanto, dari pengembangan perkara ditangkap pelaku An beserta barang bukti 0,88 gram sabu-sabu.
Narkoba tersebut diamankan dari saku celananya.
"Kini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Selain itu, petugas masih mengejar seseorang berinisial A yang diduga pemilik barang terlarang tersebut," kata AKP Darmanto.
Bawa 5 Kg Sabu, Mantan Anggota DPRK Pidie Jaya Ditangkap
Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap mantan anggota DPRD Pidie Jaya, Samsul Bahri (39).
Mantan politisi partai lokal itu diringkus petugas karena membawa lima kilogram sabu-sabu di Jalan Lintas Palembang-Betung.
Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani, mengatakan Samsul Bahri ditangkap saat akan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI, Sumsel, pada Senin (1/3/2021).
"Dari penangkapan tersangka Samsul, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya," ujarnya sebagaimana dilansir Antaranews, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Arya Saloka dapat Honor dari Ikatan Cinta, Kini Suami Putri Anne Buka Warung di Jogja
Baca juga: Dikenal Sebagai Perempuan, Ternyata Aprilia Manganang Laki-Laki, Alami Perbedaan Sejak Kelas 5 SD
Baca juga: Mark Sungkar Klaim Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Ayah Shireen dan Zaskia Tetap Jalan
Baca juga: Kakek 2 Cucu Lakukan Penipuan, Setubuhi 2 Wanita dan Janji Dinikahi, Pelaku Mengaku Polisi
Penangkapan Samsul Bahri bermula dari informasi tentang adanya kurir narkoba yang akan mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menggunakan mobil pribadi.
Memperoleh informasi itu, tim Brantas BNN Sumsel bergerak cepat untuk melakukan pengintaian.
Tim Brantas BNN Sumsel membuntuti mobil tersangka dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang.
Akhirnya, tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.
"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh ini," katanya.
Dari penggeledahan mobil tersangka, tim mendapati lima kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam dashboard mobil.
Barang haram tersebut rencananya akan diantar ke kurir lain bernama Lekat.
Hanya kurun 30 menit, petugas kembali berhasil menangkap Lekat yang tengah menunggu di Indomaret Simpang Pancur Jalan Lintas Palembang-Betung.
Setelah Lekat tertangkap, Tim Brantas BNN Sumsel meneruskan lagi pengejaran terhadap pemesan lima kilogram sabu-sabu.
Pemesan barang haram itu bernama Suhaimi yang akhirnya ditangkap di Kabupaten PALI pada hari yang sama.
"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsu, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik, dan enam unit telpon genggam," jelas Brigjen Pol M Arief menambahkan.
BNN Sumsel menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(*)