Mark Sungkar Klaim Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Ayah Shireen dan Zaskia Tetap Jalan

Ketika dipolisikan, Fahri menyebut pria berusia 72 tahun itu sudah mengembalikan uang yang dianggap merugikan negara tersebut, ke penyidik Polda Metro

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). 

Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.

Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Tidak hanya itu saja, mantan suami Fanny Bauty ini juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.

Hal ini disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.

Sebab dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.

Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.

Namun sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.

Bahkan Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya:

- Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta;

- Wahyu Hidayat Rp41,3 juta;

- Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta;

- Jauhari Johan Rp41,3 juta;

- Pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.

Sehingga di total, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp 694.900.000 sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mark Sungkar (Warta Kota - Tribunnews.com)
Mark Sungkar (Warta Kota - Tribunnews.com) ((Warta Kota - Tribunnews.com))

Baca juga: Presiden AS Joe Biden Tangguhkan Serangan Pesawat Tak Berawak AS di Zona Perang

Baca juga: Setelah Istri Pergi Selamanya, Teddy Syach Ungkap Romantis di Pagi Hari Hingga Kesedihan Anak

Baca juga: Cina Luncurkan Paspor Virus, Bisa Diperoleh Via Aplikasi We Chat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mark Sungkar Klaim Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Tapi Proses Hukum Jalan Terus

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved