Fakta Wanita Gugat Kekasih Gegara Batal Nikah, Dihukum 150 Juta, Orangtua Pria: Saya Tak Mau Bayar
Mahkamah Agung (MA) kemudian menjatuhkan hukuman denda kepada si pria Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya.
"Garis besarnya seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan.
Kerugian imateriil itu kan menyangkut nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.
Sarjono mengatakan, putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.
"Jadi pembelajaran buat yang lain-lain, biar tidak seenaknya, harus tanggung jawab. Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan. Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," kata Sarjono.
Alasan Pihak Perempuan Menggugat
Orangtua SSL (31) mengaku awalnya tidak ada niatan untuk mengajukan gugatan terhadap AS (31) lantaran batal menikahi anaknya.
Sarifah (66), ibu SSL mengatakan, akhirnya mengajukan gugatan karena AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.
"Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).
Sarifah mengaku, sebenarnya tidak mempersoalkan jika pembatalan rencana pernikahan itu dibicarakan baik-baik.
"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa".
"Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua temannya," ujar Sarifah.
Bahkan saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai pingsan.
"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," kata Sarifah.
Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.
"Sudah persiapan menyiapkan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah main di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.