Fakta Wanita Gugat Kekasih Gegara Batal Nikah, Dihukum 150 Juta, Orangtua Pria: Saya Tak Mau Bayar

Mahkamah Agung (MA) kemudian menjatuhkan hukuman denda kepada si pria Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Orangtua SSL (31), Mansur (75) dan Sarifah (66) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021). 

"Saya ngomong tunggu satu tahun, karena istri saya baru meninggal."

"Sebelum satu tahun, di tengah jalan ada masalah, anak saya enggak mau, minta putus," tutur Sumarto.

Dia mengaku sebenarnya berniat menyampaikan pembatalan pernikahan tersebut secara baik-baik.

"Saya belum sempat ke sana (keluarga SSL), tahu-tahu ada surat panggilan dari pengadilan, saya jadi setengah emosi," kata Sumarto.

Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Penyebabnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), kembang desa tetangganya, tepatnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Pembangunan Masjid Agung Tamiang Kembali Tertunda

Baca juga: Menjelang Ramadhan 2021, Ini Beragam Manfaat Kesehatan dan Risiko yang Harus Dihindari Selama Puasa

Baca juga: Foto Syurnya Dikuasai Orang Tak Dikenal, Wanita Ini Pasrah Dipaksa Berhubungan Tak Senonoh

 Kompas.com dengan judul "Orangtua Pria yang Dihukum MA Rp 150 Juta di Banyumas: Saya Tidak Mau Bayar"

"Kekasih Batal Menikahi Dihukum Bayar Rp 150 Juta, Ini Alasan Perempuan di Banyumas Menggugat",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved