Breaking News

Berita Abdya

Polres Abdya Tangkap Bandar Narkoba di Gampong Guhang Blangpidie, Pelaku Asal Matangkuli

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu di Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kabag Ops Polres Abdya, AKP Haryono didampingi Kasat Narkoba, Ipda Mahdiah Siregar menggelar konferensi pers, Rabu (10/3/2021), di halaman Mapolres terkait penangkapan dua orang tersangka bandar sabu. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu di Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie, kabupaten setempat.

Tersangka adalah ML (41), warga salah satu gampong di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara. Selain itu, Satresnarkoba juga mengamankan satu tersangka lainnya, yakni RF (43), warga Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kabag Ops, AKP Haryono serta didamping Kasat Narkoba, Ipda Mahdiah Siregar dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (10/3/2021), mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap pada Selasa (9/3/2021) sekira pukul 13:30 WIB, di Gampong Guhang. 

"Mereka ini adalah bandar, selain itu juga positif sebagai pemakai. Hal itu kita ketahui setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya," ujar Kabag Ops AKP Haryono.

Dari hasil penyelidikan, urai Haryono, ML pada Selasa (4/3/2021), menghubungi RF terkait adanya barang haram tersebut. Saat itu, ML masih berada di Aceh Utara, sementara RF di Abdya.

Baca juga: 4 Poin Pembahasan Jokowi dan Amien Rais Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Singgung Neraka Jahanam

Baca juga: Minta Orang Dalam agar Dimasukkan Kerja, Apa Hukumnya? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga, BDI Medan Serta Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan Lakukan Ini

“Mendapatkan kabar itu, RF langsung meminta ML membawa barang haram tersebut ke Abdya,” ungkapnya.

Atas perintah itu, sebutnya, ML langsung berangkat dan tiba di Abdya pada Jumat (5/3/2021) sekira pukul 10:00 WIB.

"Kemudian, ML menyerahkan sabu-sabu yang ia bawa dari Aceh Utara kepada RF sebanyak satu ons dengan harga Rp 40 juta. Berhubung RF tidak memiliki uang, akhirnya ML menginap di rumah RF selama empat hari," ujarnya. 

Dalam kurun empat hari itu, tambah Haryono, keduanya berhasil mengedarkan sebagian barang tersebut kepada pembeli. 

"Dari jumlah satu ons sabu-sabu yang dibawa dari Aceh Utara, sebanyak 24 gram lebih sudah berhasil diedarkan oleh keduanya, sehingga tersisa 76,11 gram yang berhasil diamankan oleh anggota kita,” terang dia.

Baca juga: Kesehatan Mark Sungkar Menurun Sejak Mendekam di Tahanan, Shireen dan Zaskia Belum Jenguk

Baca juga: Kumpulan Lengkap Ucapan Selamat Isra Miraj 1442 H Bahasa Indonesia dan Inggris

Baca juga: Polisi Myanmar Ngaku Diperintah untuk Menembak Demonstran, Menolak dan Pilih Lari Ke India

“Dan jumlah itu termasuk penangkapan narkoba jenis sabu-sabu terbesar di Abdya," tegasnya. 

Menurut Kabag Ops, ML sudah dua kali memasok barang haram tersebut ke Abdya. Namun, pada pemasokan pertama yang bersangkutan berhasil lolos.

"Dari hasil pengembangan kita, kemungkinan besar akan ada penambahan tersagka," tukasnya.

Penangkapan kedua tersangka ini, lanjut Haryono, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Gampong Guhang adanya pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved