Seleb

Reaksi Panik Gading Marten saat Tahu Video Syur Mantan Istri Bocor, Gisel: Dia Khawatir Nasib Gempi

Gisel mengungkapkan jika sosok mantan suaminya itu selalu mendukung dirinya disaat melewati masa-masa terpuruk saat beredarnya video syur.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Safriadi Syahbuddin
kolase Instagram @dr_tompi dan Youtube channel Trans TV
Reaksi panik Gading Marten saat tahu pertama kali video syur mantan istrinya, Gisel tersebar ke publik. 

Periksa saksi ahli forensik

Untuk mengungkap pemeran di balik video syur, polisi memanggil ahli forensik guna mendalami kasus tersebut.

"Kemudian, kita juga akan mengundang saksi ahli untuk forensik, wajah yang ada di video itu," kata Yusri pada Rabu, 18 November 2020.

Setelah melalui pemeriksaan forensik, Yusri mengaku jajarannya masih mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi pemeran dalam video syur tersebut.

Namun, dikatakan Yusri memang ada kemiripan antara pemeran dalam video dengan Gisel.

Panggilan kedua

Pada 23 Desember 2020, Gisel kembali memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya, masih sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Tiba sekitar pukul 10.50 WIB, Gisel yang kembali kembali didampingi Sandy Arifin, langsung masuk ke dalam ruang penyidik.

Baca juga: Mantan Istri Tersandung Kasus Video Syur, Gading Marten Sempat Katakan Hal Ini pada Gisel Saat Itu

Setelah sekitar empat jam menjalani pemeriksaan, Gisel keluar dan memberikan keterangan.

"Terima kasih, mohon maaf lama. Sudah selesai hari ini, sudah ditanya-tanyain, kami jawab sebisa kami seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya," kata Gisel.

Bahkan, Gisel masih menegaskan bahwa statusnya masih sebagai saksi.

Penetapan tersangka

Setelah lebih dari satu bulan setengah, polisi akhirnya menaikkan status Gisel dari saksi menjadi tersangka pada Selasa, 29 Desember 2020.

Selain itu, polisi juga menetapkan pria yang diduga ada dalam video tersebut, berinisial MYD, sebagai tersangka.

Polisi menyebutkan, Gisel akhirnya mengakui dirinya adalah pemeran wanita dalam video konten dewasa yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca juga: Nobu Ngaku Perkenalan Pertama Kali dengan Gisel, Cuma Sebatas Sayang sebagai Teman

Dalam pemeriksaan saat masih berstatus sebagai saksi, Gisel juga disebut mengakui video tersebut direkam pada 2017, di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD itu setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.

Dengan begitu, sudah ada empat tersangka kasus dugaan video syur 19 detik, yakni PP dan MN sebagai penyebar yang paling masif, serta Gisel dan MYD sebagai pemeran video tersebut.

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Pelintas Kreung Simpo, Juli Mengaku Mobilnya Dilempari Cat, Keuchik Ungkap Fakta Sebenarnya

Baca juga: Beredar Informasi Seorang  Anggota DPRK Bireuen Ditangkap, Ini Pengakuan Sejumlah Pihak

Baca juga: Sebagian Aceh Diprediksi Hujan Hingga Tiga Hari ke Depan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved