Berita Abdya
Proses Hukum Kasus Putus Tangan Perawat RSUTP Abdya, Tersangka AB Sudah Diserahkan ke Jaksa
lengan kanan perawat itu putus terkena tebasan mata pisau mesin pemotong rumput yang patah dan lepas saat digunakan seorang petani.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Masih ingat, kasus putus tangan secara tiba-tiba seorang perawat pada Rumah Sakit Umum Tengku Peukan (RSUTP) Aceh Barat Daya (Abdya) yang terjadi pada 28 Desember 2021.
Ya, penyebab atau motif putus tangan perawat Anna Mutia (28) saat mengendarai sepeda motor (sepmor) sempat dibalut misteri dan berkembang beragam spekulasi selama sembilan hari se-antero Abdya.
Motif dari sebuah peristiwa sangat aneh yang sangat menyita perhatian publik tersebut, baru berhasil diungkapkan Sat Reskrim Polres Abdya pada 5 Januari 2021.
Penyebab tangan perawat itu putus total terungkap pada hari kesembilan atau beberapa jam setelah Anna Mutia menghembus nafas terakhir di Ruang ICU RSUZA Banda Aceh pada 5 Januari lalu atau Selasa pagi, lebih dua bulan lalu.
Ternyata, lengan kanan perawat satu putra itu putus terkena tebasan mata pisau mesin pemotong rumput yang patah dan lepas saat digunakan seorang petani.
Petani berinisial AB (65), membersihkan lahan menggunakan mesin pemotong rumput di sebelah kanan lintasan yang dilalui korban saat kejadian pada hari Senin, 28 Desember 2020.
Warga Gampong Ujong Padang, Kecamatan Susoh, sejak 5 Januari lalu diamankan personel Sat Reskrim Polres Abdya, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus putus tangan Anna, perawat kontrak pada Ruang Paru RSUTP Abdya.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi Stp dihubungi Serambinews.com, Senin (15/3/2021) menjelaskan, berkas hasil pemeriksaan tersangka AB (65) sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.
Sebelum dinyatakan P-21, pihak penyidik Polres Abdya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak JPU. “Setelah P-21 (lengkap), diikuti penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan berkas dan tersangka kepada JPU, beberapa waktu lalu,” kata AKP Erjan Dasmi Stp.
Tersangka AB yang ditahan di Mapolres Abdya sampai saat diserahkan kepada jaksa oleh penyidik, dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana.
Pasal tersebut berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Tapi menurut Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi Stp, kasus tersebut sudah ada upaya perdamaian antara tersangka AB dengan pihak keluarga korban almarhum Anna Mutia.
Upaya perdamaian ditempuh pihak tersangka karena kasus putus tangan Anna tanpa ada unsur kesengajaan, melainkan murni kecelakaan kerja.
“Berkas pemeriksaan tersangka yang telah diserahkan ke JPU juga dilampir surat perdamaian antara tersangka dengan keluarga korban armarhum Anna,” kata AKP Erjan Dasmi Stp.
Seperti diberitakan, setelah terungkap motif kasus menghebohkan publik itu, Fajri, suami Anna Mutia secara terbuka mengaku ikhlas atas musibah yang menimpa istrinya sampai meninggal dunia.
Bahkan, ia memaafkan tersangka AB, petani pemilik mesin pemotong rumput yang menjadi penyebab tangan kanan istrinya putus total.
"Ya, saya sudah ikhlas, dan memaafkan tersangka," ujar Fajri kepada Serambinews.com, saat ditemui di rumahnya di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Sabtu (9/1/2021) lalu.
Anna Mutia adalah perawat kontrak di RSUTP yang sudah meninggal akibat putus tangan terkena mata pisau mesin pemotong rumput yang patah dan lepas saat digunakan AB.
Petani kurang mampu itu pun sudah diamankan di Mapolres Abdya sejak 5 Januari 2021 setelah personel Satreskrim setempat berhasil mengungkapkan motif dan penyebab peristiwa yang sempat dibalut misteri 9 hari itu.
Korban Anna mengembuskan napas terakhir di ruang ICU Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, pada Selasa (5/1/2021) pagi lalu atau beberapa jam sebelum polisi berhasil mengungkapkan penyebab korban putus total tangannya sebelah kanan.
Lengan kanan perawat dari satu putra ini ternyata putus ditebas mata pisau mesin pemotong rumput yang patah dan lepas saat digunakan petani AB (65) membersihkan lahan sebelah kanan lintasan yang dilalui korban saat kejadian, Senin (28/12/2020) pagi lalu.
“Upaya perdamaian antara pihak tersangka dengan keluarga korban adalah sesuatu baik, tapi proses hukum tetap jalan,” Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi Stp menjawab Serambinews.com, Selasa (12/1/2021) lalu.
“Hal seperti itu (perdamaian) barang kali menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” katanya.
Baca juga: VIDEO - Suami Perawat di Abdya Korban Alat Potong Rumput Sampai Putus Tangan Maafkan Tersangka
Baca juga: Proses Hukum Kasus Perawat Putus Tangan di Abdya Tetap Lanjut, Meski Tersangka Sudah Dimaafkan
Baca juga: Perawat Putus Tangan - Mata Pisau Mesin Pemotong Rumput Milik Petani Abdya Dibawa ke Labfor Poldasu
Guna melengkapi berkas hasil pemeriksaan, penyidik Polres Abdya, juga telah membawa serpihan mata pisau mesin pemotong rumput yang digunakan tersangka ke Laboratorium Forensik (labfor) Polda Sumatera Utara (Poldasu) Medan.
“Potongan mata pisau mesin pemotong rumput tersebut sudah kita bawa ke Labfor Poldasu untuk diperiksa sampel darah menempel,” kata AKP Erjan Dasmi Stp.
Sampel darah korban yang menempel pada serpihan mata pisau mesin pemotong rumput tersebut dikatakan perlu dilakukan pemeriksaan untuk pembuktian darah yang menempel pada serpihan mata pisau itu adalah benar darah korban almarhumah Anna. Sekaligus pembuktian mata pisau tersebut mengenaikan lengan korban sampai putus total.
Untuk kelengkapan berkas hasil pemeriksaan untuk diserahkan ke JPU pada Kejari Abdya, penyidik pada Sat Reskrim Polres Abdya juga meminta keterangan ulang terhadap beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Seperti saksi rekan kerja tersangka AB yang sama bekerja membersihkan lahan di sekitar lokasi saat kejadian, dan saksi rekan korban yang sama-sama melintasi jalur yang sama pada saat kejadian.
Baca juga: Tindaklanjut Rakor MCP dengan KPK, Gubernur Undang Rapat Sekda Seluruh Kabupaten/Kota
Baca juga: Mesir Memperkirakan, Saat Ramadhan, Kasus Virus Corona Akan Meningkat
Baca juga: Tentara Nasional Yaman Potong Rute Pasokan Senjata Milisi Houthi
Kronologis Kejadian
Diberitakan, Anna Mutia berstatus pegawai kontrak pada RSUTP Abdya, pada Senin (28/12/2020), lebih dua bulan lalu, selepas tugas pikat malam, kemudian pulang ke rumah kediamannya di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, mengenderai sepeda motor jenis Yamaha Lexy.
Anna pulang ke rumah tidak melintasi Jalan Nasional (Jalan Raya) Susoh-Kuala Batee, melainkan melalui jalur pintas dari Ujong Padang menuju Ie Mameh tembus di Gampong Rumoeh Panyang (Simpang Tiga Krueng Batee) selanjutnya ke Gampong Alue Pisang.
Korban melintasi jalur agak sepi itu bersama dengan rekan sesama perawat, Riana yang melaju di depan dengan sepeda motor berbeda, jarak hanya antara 10-15 meter.
Saat melintasi TKP kawasan Dusun Ingin Jaya, Gampong Ujong Padang, Anna mendengar suara berdedak pada lengan sebelah kanan. Konon, korban sempat melihat lengannya putus total dan terjatuh bersamaan denga sepeda motor yang dikendarai.
Korban jatuh melintang jalan beraspal dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah segar. Tangan sebelah kanan yang putus total dari atas siku jatuh di atas permukaan rumput di bahu kiri jalan jarak sekitar 2 meter dari tumbuh korban.
Peristiwa yang awalnya dinilai sangat aneh dan penyebab lengan korban putus total sempat dibalut misteri selama sembilan hari dengan beragam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Misteri penyebab putusnya lengan kanan Anna, akhirnya terungkap. Lengan perawat ini ternyata putus ditebas mata pisau mesin pemotong rumput yang patah dan lepas saat digunakan petani membersihkan lahan sebelah kanan lintasan yang dilalui korban saat kejadian.
Hal ini diumumkan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi Stp didampingi Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kapolsek Susoh, Iptu Barmawi, dalam konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (5/1/2021) sore lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Alhamdulillah, kita sudah mendapatkan motif musibah yang menimpa Anna," ujar AKP Erjan Dasmi. Mata pisau mesin pemotong rumput patah sebagian dan terbang, kemudian menghantam tepat pada lengan kanan Anna sampai putus total di atas siku kanan.
Mesin pemotong rumput tersebut digunakan salah seorang petani bersinial AB (65), warga Gampong Ujong Padang Kecamatan Susoh, dan telah diamankan di Polres Abdya.
Sementara korban Anna, telah meninggal dunia pada Selasa (5/1/2021) pagi, lebih dua bulan lalu di RSUZA, Banda Aceh, beberapa jam sebelum polisi mengumumkan motif tangannya putus total.
Sebelum meninggal dunia, tim medis sempat menyambung kembali lengan yang terputus, meski 24 jam kemudian harus dilepas kembali karena terjadi infeksi.
Lengan perawat ini mengalami putus total saat mengenderai sepeda motor melintasi jalan desa dari Gampong Ujong Padang, Kecamatan Susoh menuju Gampong Ie Mameh, Kecamatan Kuala Batee, pada Senin (28/12/2020) pagi lalu.
Kasus putusnya lengan Anna ini sempat menjadi misteri dan banyak diperbincangkan masyarakat seantero Abdya, termasuk di luar daerah.
Baca juga: CPNS 2021 - Jenis Penetapan Kebutuhan Atau Formasi CPNS 2021
Baca juga: Dalam Rentang 24 Jam Terakhir, Aceh Nihil Kasus Covid-19
Baca juga: Wabup Pijay Said Mulyadi Jajal Tim Bulutangkis SIWO PWI Aceh, Begini Suasananya
Polisi awalnya juga sempat bingung bagaimana bisa lengan Anna tiba-tiba bisa terputus. Apalagi para saksi yang telah diperiksa mengaku tidak melihat peristiwa itu.
Belakangan baru diketahui bahwa lengan Anna terputus akibat tebasan pisau mesin pemotong rumput milik petani setempat berinisial AB (65).
Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi menjelaskan, pihaknya bersama personel Reskrim sempat tiga kali bolak balik ke tempat kejadian perkara (TKP) sejak Minggu (3/1/2021), termasuk melakukan olah TKP berdasarkan kesaksian petani sekitar lokasi. Para saksi yang ditanyai mengaku tidak mengetahui bagaimana peristiwa itu terjadi.
Pada Selasa (5/1/2021) siang, polisi kembali mendatangi lokasi dan melakukan penyisiran di lokasi kebun sekitar kejadian. Saat itulah ditemukan potongan mata pisau mesin pemotong rumput di areal tanaman jagung yang baru dipanen sebelah kiri lintasan Ujong Padang-Ie Mameh.
Jaraknya hanya sekitar 8 mater dari lintasan yang dibatasi semak dan pagar dari bahan kayu hidup dan diapait kawat berduri atau berjarak sekitar 25 meter dari lokasi korban Anna tergeletak di atas aspal jalan.
Kebetulan pada saat itu ada seorang petani berinisial AB yang masih bekerja membersihkan lahan di sebelah kanan lintasan itu. Polisi kemudian membawa dan menanyakan tentang potongan mata pisau itu kepada AB.
“Setelah kita tunjukkan dan kita tanya baik-baik, akhirnya beliau mengaku bahwa potongan mata pisau pemotong rumput itu merupakan miliknya yang copot saat membabat rumput, ketika korban melintas di lokasi,” kata Kasat Reskrim.
AB langsung ditangkap di lokasi dan dibawa ke Mapolres Abdya untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga meminta kepada AB memperlihatkan mesin potong rumput yang ternyata sudah dia tanam di belakang rumahnya.
Baca juga: Kemendagri Luncurkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES Online Versi 2.0)
Baca juga: Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Muara Situlen Aceh Tenggara, Begini Modus Mereka
Baca juga: Putus Asa Mencari Pasangan Hidup, Pria India yang Memiliki Tinggi 60 Cm Minta Bantuan Polisi
Ketakutan
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, AB mengaku bahwa pada Senin (28/12/2020) pagi itu dia sedang membersihkan lahan kebunnya dengan menggunakan mesin pemotong rumput.
Tiba-tiba sebagian pisau pemotong lepas dan terbang, yang diiringi dengan suara jeritan perempuan minta tolong serta suara sepeda motor yang terjatuh.
“Mendengar suara itu, AB keluar dari kebun menghampiri korban yang sudah tergeletak di atas aspal. Saat tiba di lokasi, dia melihat luka tangan kanan korban terputus dan ada serpihan pisau pemotong rumput miliknya yang lepas,” kata AKP Erjan Dasmi.
Karena ketakutan, AB pun segera mengambil serpihan mata pisau itu dan melemparkannya ke bekas lahan kebun jagung yang tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku membuang mata pisau itu tanpa terlihat oleh teman Anna. "Jarak bekas lahan kebun jagung itu hanya berkisar 8 meter dari lintasan jalan aspal," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Abdya ini menambahkan, alasan AB membuang serpihan besi pemotong rumput itu karena merasa ketakutan.
"Bahkan, karena ketakutan, beliau juga menanam mesin pemotong rumput itu di lahan belakang rumahnya, seusai menggantikan mata pisau yang patah dengan yang baru," bebernya.(*)