Tambang Emas Ilegal

Dinas ESDM Aceh Minta Kepala Teknik Tambang Melapor Terkait Tanah Longsor Menewaskan Dua Penambang

Mahdinur menjelaskan peristiwa bencana tanah longsor yang terjadi di lokasi tambang emas di Gampong Simpang Dua, Kemukiman Menggamat, Kecamatan Kluet

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Kadis ESDM Aceh, Mahdinur. 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas ESDM Aceh Ir Mahdinur MT mengatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait bencana tanah longsor yang terjadi di lokasi tambang emas di Gampong Simpang Dua, Kemukiman Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan yang menewaskan dua orang pekerja tambang.

“Untuk informasi selanjutnya, kepada Kepala Tehnik Tambangnya, sudah kita minta untuk melaporkan peristiwa bencana tanah longsor di wilayah tambangnya itu, secara tertulis dalam waktu 2 x 24 jam. Namun begitu, dilapor atau tidak, Dinas ESDM Aceh tetap turunkan tim ke lokasi kejadian untuk menganalisa faktor penyebabnya," tegas Mahdinur kepada Serambinews, Selasa (17/3/2021) sore.

Mahdinur menjelaskan peristiwa bencana tanah longsor yang terjadi di lokasi tambang emas di Gampong Simpang Dua, Kemukiman Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah itu, berada pada wilayah izin tambang KSU Dua Manggis, bukan di lokasi tambang emas PT PSU.

Namun begitu, bisa saja lokasi itu bekas lokasi tambang PT PSU.

KSU Dua Manggis, kata Mahdinur, memiliki wilayah izin tambang emas di Kecamatan Kluet Tengah seluas 200 hektare.

Sekda Kembali Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun ke Seluruh Aceh

Areal tambang emas yang dimilikinya, baru sebagian saja yang dieksploitasi atau digali.

Dia sebutkan informasinya kalangan masyarakat sekitar tempat kejadian orang yang melakukan kegiatan tambang emas di wilayah izin tambang emas KSU Dua Manggis itu, bukan orangnya dari KSU Dua Manggis.

"Kalau bukan orang dari KSU Dua Manggis, kenapa ada sekelompok orang berjumlah 8 orang melakukan penambangan emas illegal di wilayah izin tambang emas KSU Dua Manggis. Apakah pihak KSU Dua Manggis, tidak melarang, ada sekelompok orang melakukan penambangan emas illegal dilokasi tambangnya, tanpa sepengetahuan pihak KSU Dua Manggis?" katanya.

Pemerintah Keluarkan PP Nomor 21/2021, PHI Tak Hanya Tolak Aturan Limbah, Tapi Juga Energi Batubara

Untuk menggali lubang mencari batuan emas dalam perut bumi itu butuh waktu. Tempatnya terbuka, mudah dilihat langsung oleh masyarakat.

“Anehnya kenapa pihak KSU Dua Manggis membiarkannya,” tanya Mahdinur.

Untuk sementara ini, kata Mahdinur, pihaknya menunggu laporan tertulis dari Kepala Tehnik Tambang KSU Dua Manggis.

Setelah itu, baru turun ke lokasi, untuk mencari informasi yang akurat dan ril di lapangan.

Dalam menangani kasus tanah longsor di pintu tambang emas yang telah merenggut dua nyawa pekerja tambang illegal itu, kata Mahdinur, pihak pemilik wilayah tambang emas yang telah diberi izin tambang emas, akan dimintai pertanggungjawaban.

Pemilik wilayah izin tambang, kata Mahdinur, wajib mengawasi areal tambangnya, dan jika ada kegiatan ekplorasi dan eksploitasi tambang emas atau penggalian tambang emas, harus dilakukan sesuai tehnik tambang emas yang benar, tidak bisa sembarangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved