CPNS 2021

CPNS 2021- Ini 3 Golongan yang Bisa Mengisi 1 Juta Formasi Guru PPPK di Seleksi Penerimaan CASN 2021

Mengutip unggahan Kementrian PANRB lewat Twitternya, formasi 1 juta guru PPPK pada seleksi CASN 20201 bisa diikuti oleh tiga golongan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SSCN.BKN.GO.ID
Berikut 3 golongan pengisi 1 juta formasi jabatan guru PPPK pada seleksi penerimaan CASN 2021. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah 3 golongan yang bisa mengisi 1 juta formasi guru PPPK di seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 seperti dikabarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan RB).

Tidak lama lagi, pemerintah bakal mengumumkan formasi jabatan untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Jika sesuai dengan perencanaan, formasi jabatan penerimaan CASN 2021 akan diumumkan pada bulan Maret.

"Mengenai waktu pengumuman, akan dilakukan pada bulan Maret, setelah proses pembagian untuk masing-masing instansi selesai dilakukan," kata Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

Sementara pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dijadwalkan akan dibuka mulai bulan April mendatang.

Diketahui, panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) saat ini sedang menyiapkan segala infrastruktur untuk pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Termasuk mengenai aspek pengawasan sampai dengan kematangan pelaksanaan yang masih disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Hampir Dibuka, Simak! Ini 6 Dokumen yang Harus Diunggah di sscn.bkn.go.id

Baca juga: CPNS Diminta tak Terjerumus ke Judi Online

Baca juga: UPDATE CPNS dan PPPK 2021, Pendaftaran Dibuka April-Mei, Soal SKB Harus di Panselnas

Seperti diwartakan Kompas.com, Rabu 3 Maret 2021, sebelum sampai pada tahap pengumuman, Panselnas akan memastikan jadwal pelaksanaan seleksi secara mendetail terlebih dahulu.

Setelah itu, Panselnas akan berkoordinasi dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah yang mengajukan usulan formasi ke Kementerian PANRB.

"Pelaksanaan seleksi ASN ini akan berlangsung sepanjang tahun 2021, mulai dari seleksi PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan," Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen.

Formasi CPNS/PPPK 2021

Pada tahun ini, pemerintah akan membuka 1,3 juta lowongan untuk penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.

Formasi itu juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan menempati berbagai instansi baik di pemerintahan pusat maupun daerah.

Berikut adalah rincian 1,3 juta formasi rencana pengadaan calon ASN 2021, seperti dibagikan oleh Kemenpan Rb melalui tweetnya, Kamis, (4/3/2021).

a. Sebanyak 1 juta formasi untuk guru PPPK.

Baca juga: CPNS 2021 - Jenis Penetapan Kebutuhan Atau Formasi CPNS 2021

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Syarat Umum, Syarat Dokumen Hingga Jalur dan Alur Seleksi Pendaftaran CPNS/PPPK

b. Sebanyak 189 ribu formasi CPNS dan PPPK di Pemerintah Daerah (provinsi, Kota/Kabupaten). Kuota ini akan diisi oleh jabatan selain guru.

c. Sebanyak 83 ribu formasi CPNS dan PPPK untuk Pemerintah pusat, baik di kementrian maupun lembaga.

Komposisi terbanyak dalam penerimaan calon ASN pada seleksi tahun ini diisi oleh formasi guru, dengan jumlah kuota sebanyak 1 juta orang.

Namun, berbeda dari seleksi CPNS sebelumnya, pada tahun ini seluruh kuota formasi guru akan direkrut lewat jalur PPPK.

Selanjutnya, diikuti formasi tenaga kesehatan (nakes) di komposisi paling banyak urutan kedua dan jabatan fungsional tenaga teknis lainnya.

Lalu, siapa sajakah yang bisa mengikuti seleksi Calon ASN untuk jabatan guru ?

Baca juga: Ironis Bus Sekolah di Aceh Singkil tak Beroperasi Gara-gara Uang Operasional belum Keluar

Mengutip unggahan Kementrian PANRB lewat Twitternya, formasi 1 juta guru PPPK pada seleksi CASN 20201 bisa diikuti oleh tiga golongan.

Golongan itu adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, guru honorer Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) 2, dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Keunggulan daftar PPPK

Berikut adalah beberapa keunggulan jika mendaftar sebagai PPPK dibanding CPNS 2021.

1. Langsung berpenghasilan 100 persen

Melansir Wartakotalive.com, salah satu keunggulan PPPK adalah apabila diterima dan bekerja, maka langsung memiliki penghasilan 100 persen.

Hal ini tidak akan dialami oleh mereka yang lolos seleksi CPNS.

Sebab CPNS akan mengalami masa di mana hanya terima penghasilan 80 persen selama setahun, dan baru akan menjadi 100 persen setelah diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Ini Besaran Gaji CPNS/PPPK 2021 Berijazah SMA/Sederajat, Biasa Formasi Diterima di Instansi Ini

2. Bisa berpenghasilan lebih tinggi dari CPNS

Kemudian, PPPK dapat kesempatan memiliki penghasilan lebih tinggi dari CPNS.

Hal itu lantaran PPPK bisa melamar sesuai golongan pekerjaan, di mana golongan itu mulai dari golongan I sampai golongan VIII.

Sehingga apabila seseorang melamar PPPK golongan V, maka penghasilannya akan langsung di atas CPNS.

Hal itu lantaran rata-rata CPNS yang lolos seleksi itu baru berada di golongan IIIA.

3. Bisa dapat eselon

Sementara itu, PPPK juga bisa menduduki JPT utama, JPT madya untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional.

Sedangkan keunggulan mendaftar sebagai CPNS antara lain:

1. Dapat pensiun

CPNS sudah pasti memperoleh pensiun.

Inilah yang tidak dimiliki PPPK.

2. Bisa menduduki seluruh jabatan tinggi

Ingat! Beda jalur seleksi CPNS dan PPPK

Untuk mendaftar CPNS atau PPPK, pelamar terlebih dahulu mengakses situs resmi pendaftaran ASN secara nasional, yaitu SSCASN.

SSCASN merupakan pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi, baik Pusat maupun Daerah yang dikelola oleh BKN sebagai Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas).

Nantinya, saat pelamar masuk ke portal sscasn.bkn.go.id, akan muncul tiga pilihan subdomain atau situs.

Ketiga situs tersebut yakni, SSCN, SSCN DIKDIN, dan SSP3K.

Baca juga: CPNS 2021 Pidie, Usulan untuk CPNS 175 Orang dan Guru Honor Jadi PPPK 847 Orang, Ini Rinciannya

Ketiga subdomain SSCASN ini penting diketahui kegunaannya oleh setiap pelamar CPNS, agar tidak keliru saat masuk dalam tahap pendaftaran.

Berikut ini adalah kegunaan dari portal SSCN, SSCN DIKDIN, dan SSP3K.

1. SSCN DIKDIN

SSCN DIKDIN adalah situs resmi yang digunakan untuk pendaftaran online Seleksi Calon Siswa Sekolah Kedinasan 2020.

Portal ini diperuntukan bagi pelamar yang ingin melamar di sekolah Kedinasan.

Sekolah kedinasan ini memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan, seperti IPDN (Kemendagri), STAN (Kemenkeu), STIS (Badan Pusat Statistik) dan lainnya.

2. SSCN

SSCN adalah situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.

3. SSP3K

SSP3K adalah situs resmi yang diperuntukan untuk mendaftar sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi calon siswa yang ingin melamar di sekolah kedinasan, maka portal yang diakses ialah SSCN DIKDIN, dengan subdomain dikdin.bkn.go.id. SSCN DIKDIN.

Untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka yang diakses saat mendaftar ialah situs SSCN, dengan alamat subdomain sscn.bkn.go.id.

Portal ini sebagai pintu pendaftaran seleksi CPNS ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.

Sementara bagi yang ingin mendaftar sebagai PPPK/P3K, portal yang diakses adalah portal SSP3K melalui subdomain ssp3k.bkn.go.id.

Baca juga: CPNS 2021 - Simak Perbedaan Hingga Beberapa Aturan CPNS Sebelumnya yang Belum Pasti Dipakai Lagi

Portal ini sebagai pintu pendaftaran seleksi PPPK bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan.

Proses pendaftarannya juga tidak jauh berbeda dengan portal SSCN (sscn.bkn.go.id).

Lalu bagaimanakah alur pendaftaran CPNS/PPPK ?

Sejauh ini, pemerintah belum mengumukan terkait ketentuan syarat maupun alur pendaftaran CPNS atau P3K tahun 2021.

Setiap tahun proses seleksi CPNS pasti ada yang berbeda baik prosedur pendaftaran maupun syarat dan ketentuannya.

Namun, sebagai gambaran, untuk pendaftaran CPNS bisa menyimak alur pendaftaran seleksi pada tahun 2019 lalu.

Pendaftaran CPNS 2019 dilakukan melalui portal sscn.bkn.go id.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online di Polsek dan Polres

Melalui portal ini, para pelamar diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Melansir dari laman sscn.bkn.go.id, berikut adalah alur atau tahapan pendaftaran sistem CPNS Nasional pada tahun 2019, yang bisa dijadikan panduan untuk seleksi CPNS 2021.

1. Akses portal SSCASN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id, cek formasi pembukaan seleksi.

2. Buat akun SSCN dengan memilih menu registrasi.

3. Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga / NIK Kepala Keluarga.

4. Lengkapi data yang dimintas, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, pasword dan pertanyaan keamanan lainnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Hampir Dibuka, Simak! Ini 6 Dokumen yang Harus Diunggah di sscn.bkn.go.id

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah, dan terakhir cetak Kartu Informasi akun.

6. Selanjutnya log In menggunakan NIK sebagai username, dan password sama seperti saat pendaftaran akun SSCN.

4. Swafoto dengan menunjukkan Kartu Informasi Akun yang dicetak sebelumnya beserta KTP.

5. Lengkapi biodata seperti pilih formasi dan jabatan dan unggah file-file dokumen persyaratan (akan dijelaskan lebih lanjut di bagian bawah)

6. Cek Resume Pendaftaran dan Cetak Kartu Pendaftaran SSCN

7. Proses Verifikasi

8. Cetak Kartu Ujian dan Tes Seleksi

9. Pengumuman Kelulusan

10. Pemberkasan dan Penetapan NIP

Sementara itu, untuk alur pendaftaran PPPK masih belum diketahui secara pasti bagaimana tahapannya.

Namun dapat dipastikan, proses pendaftarannya juga tidak jauh berbeda dengan portal SSCN (sscn.bkn.go.id).

Menjelang pembukaan pendaftaran, pemerintah biasanya sudah mulai mengaktifkan situs SSCASN dengan hitungan waktu mundur.

Jadi, lakukan pengecekan di situs ini sesering mungkin. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: BERITA POPULER – Jatuh Tertancap Besi, Oknum PNS Bakar Kantor Bupati, KMP Aceh Hebat Kapal Bekas?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved