CPNS 2021
Formasi CPNS 2021 Bakal Segera Diumumkan, Berikut Analisa Memilih Kuota Banyak dan Sedikit
Sebagai gambaran untuk meluruskan kebingungan tersebut, mari kita mulai analisa ringannya terkait harus memilih kuota kecil atau besar.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Perolehan nilai tertinggi adalah 85.350, dan terendah dengan urutan 65 skornya adalah 69.215.
Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Ukuran Maksimal File Scan KTP dan Pas Foto untuk Mendaftar CPNS 2021
Dari angka ini terlihat bahwa peserta urutan terbawah yang lulus pun skornya tidak tinggi.
Skor 69 di seleksi CPNS tergolong tidak terlalu tinggi dan mudah untuk dicapai.
Itu artinya, para pelamar CPNS hanya perlu mempersiapkan diri semaksimal mungkin untuk melewati seluruh rangkaian tes dengan baik.
Diumumkan Bulan Maret
Pemerintah pun memastikan seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan dibuka dalam waktu dekat ini.
Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko, membeberkan jadwal seleksi CPNS 2021.
Menurut dia, prosesnya akan dimulai pada bulan Maret dengan penetapan jumlah formasi.
Lalu di bulan berikutnya, tepatnya di April hingga Mei 2021, proses pendaftaran seleksi CPNS bakal dibuka.
Selanjutnya, kata Teguh, pada pertengahan tahun ini atau bulan Juni 2021, akan dimulai proses seleksi CPNS bagi peserta yang telah mendaftarkan diri.
"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari Tribun Jakarta pada Kamis (11/2/2021).
Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak 1,3 juta formasi.
Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut adalah rincian 1,3 juta formasi CPNS/PPPK yang dibuka pada tahun 2021.
1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Pemda).
Pelamar formasi guru lewat jalur PPPK diwajibkan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik Kemendikbud).
2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:
Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).
Baca juga: CPNS 2021 - Catat! Ini Syarat Pendaftaran CPNS Untuk Lulusan SMA Berdasarkan Formasi Jabatannya
Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.
Ingat! Beda jalur seleksi CPNS dan PPPK
Untuk mendaftar CPNS atau PPPK, pelamar terlebih dahulu mengakses situs resmi pendaftaran ASN secara nasional, yaitu SSCASN.
SSCASN merupakan pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi, baik Pusat maupun Daerah yang dikelola oleh BKN sebagai Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas).
Nantinya, saat pelamar masuk ke portal sscasn.bkn.go.id, akan muncul tiga pilihan subdomain atau situs.
Ketiga situs tersebut yakni, SSCN, SSCN DIKDIN, dan SSP3K.
Ketiga subdomain SSCASN ini penting diketahui kegunaannya oleh setiap pelamar CPNS, agar tidak keliru saat masuk dalam tahap pendaftaran.
Berikut ini adalah kegunaan dari portal SSCN, SSCN DIKDIN, dan SSP3K.
1. SSCN DIKDIN
SSCN DIKDIN adalah situs resmi yang digunakan untuk pendaftaran online Seleksi Calon Siswa Sekolah Kedinasan 2020.
Portal ini diperuntukan bagi pelamar yang ingin melamar di sekolah Kedinasan.
Sekolah kedinasan ini memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan, seperti IPDN (Kemendagri), STAN (Kemenkeu), STIS (Badan Pusat Statistik) dan lainnya.
2. SSCN
SSCN adalah situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.
3. SSP3K
SSP3K adalah situs resmi yang diperuntukan untuk mendaftar sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi calon siswa yang ingin melamar di sekolah kedinasan, maka portal yang diakses ialah SSCN DIKDIN, dengan subdomain dikdin.bkn.go.id. SSCN DIKDIN.
Untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka yang diakses saat mendaftar ialah situs SSCN, dengan alamat subdomain sscn.bkn.go.id.
Portal ini sebagai pintu pendaftaran seleksi CPNS ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.
Sementara bagi yang ingin mendaftar sebagai PPPK/P3K, portal yang diakses adalah portal SSP3K melalui subdomain ssp3k.bkn.go.id.
Portal tersebut sebagai pintu pendaftaran seleksi PPPK bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan.
Lalu bagaimanakah alur pendaftaran CPNS/PPPK ?
Sejauh ini, pemerintah belum mengumukan terkait ketentuan syarat maupun alur pendaftaran CPNS atau P3K tahun 2021.
Setiap tahun proses seleksi CPNS pasti ada yang berbeda baik prosedur pendaftaran maupun syarat dan ketentuannya.
Namun, sebagai gambaran, untuk pendaftaran CPNS bisa menyimak alur pendaftaran seleksi pada tahun 2019 lalu.
Pendaftaran CPNS 2019 dilakukan melalui portal sscn.bkn.go id.
Baca juga: CPNS 2021 Hampir Dibuka,Paling Banyak Profesi Guru & Tenaga Kesehatan, Ingat! Jangan Lupa Syarat Ini
Melalui portal ini, para pelamar diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melansir dari laman sscn.bkn.go.id, berikut adalah alur atau tahapan pendaftaran sistem CPNS Nasional pada tahun 2019, yang bisa dijadikan panduan untuk seleksi CPNS 2021.
1. Akses portal SSCASN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id, cek formasi pembukaan seleksi.
2. Buat akun SSCN dengan memilih menu registrasi.
3. Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga / NIK Kepala Keluarga.
4. Lengkapi data yang dimintas, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, pasword dan pertanyaan keamanan lainnya.
5. Unggah pas foto berlatar belakang merah, dan terakhir cetak Kartu Informasi akun.
6. Selanjutnya log In menggunakan NIK sebagai username, dan password sama seperti saat pendaftaran akun SSCN.
4. Swafoto dengan menunjukkan Kartu Informasi Akun yang dicetak sebelumnya beserta KTP.
5. Lengkapi biodata seperti pilih formasi dan jabatan dan unggah file-file dokumen persyaratan (akan dijelaskan lebih lanjut di bagian bawah)
6. Cek Resume Pendaftaran dan Cetak Kartu Pendaftaran SSCN
7. Proses Verifikasi
8. Cetak Kartu Ujian dan Tes Seleksi
9. Pengumuman Kelulusan
10. Pemberkasan dan Penetapan NIP
Sementara itu, untuk alur pendaftaran PPPK masih belum diketahui secara pasti bagaimana tahapannya.
Namun dapat dipastikan, proses pendaftarannya juga tidak jauh berbeda dengan portal SSCN (sscn.bkn.go.id).
Menjelang pembukaan pendaftaran, pemerintah biasanya sudah mulai mengaktifkan situs SSCASN dengan hitungan waktu mundur.
Jadi, lakukan pengecekan di situs ini sesering mungkin. (Serambinews.com/Yeni Hardika)