Berita Aceh Utara

Dua Tahun Menunggu, Misbahul Munir Akhirnya Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara

Agenda rapat di gedung yang berada di kawasan Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe itu adalah pelantikan Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Misbahul Munir

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Pimpinan DPRK Aceh Utara mengadakan rapat paripurna pelantikan Misbahul Munir sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Utara III, Kamis (18/3/2021). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pimpinan DPRK Aceh Utara pada Kamis (18/3/2021), mengadakan rapat paripurna di gedung DPRK setempat.

Agenda rapat di gedung yang berada di kawasan Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe itu adalah pelantikan Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Misbahul Munir atau yang lebih dikenal Rahul. 

Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Aceh Utara itu mengikuti pengucapan sumpah dan janji menjadi anggota DPRK Aceh Utara bersama dengan 42 anggota dewan lainnya periode 2019-2021, dari jumah total 45 orang. 

Sedangkan pelantikan terhadap pimpinan dewan baru dilakukan pada 25 September 2019. Kala itu hanya dilantik dua dari empat pimpinan dewan. 

Keduanya adalah, Arafat dari Partai Aceh sebagai Ketua dan Hendra Yuliansyah dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua I.

Baca juga: 1.120 PNS di Tiga Daerah Naik Pangkat, 44 Orang Pensiun, SK Diserahkan Satu Per Satu oleh Sekda Aceh

Baca juga: Ketua Ombudsman RI Berikan Kuliah Umum dan Teken MoU dengan Unmuha

Baca juga: Tim Gabungan Kembali Bongkar Bangunan Liar di Pasar Lambaro, 20 Pedagang Dapat Teguran

Sedangkan Mulyadi CH yang mendapat kesempatan menjadi Wakil Ketua II baru dilantik pada 26 Juni 2020. 

Sementara Rahul baru dapat dilantik setelah dua tahun menunggu karena ada persoalan sengketa kepemimpinan di partainya. 

Peresmian pengangkatan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, didampingi Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah, dan Wakil Ketua II H Mulyadi CH, serta turut dihadiri Plh Sekda Aceh Utara, Drs Adamy, MPd.

Rahul dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171.11/140/2021 tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara.

Surat Keputusan Gubernur Aceh tersebut dibacakan Sekretaris DPRK Aceh Utara, Nyak Tiari, SE, MM.

Baca juga: AS Peringatkan Turki, Rencana Penutupan Partai Pro-Kurdi Akan Menghancurkan Demokrasi

Baca juga: Ketua Dekranasda Harap DPC HIPKI Bireuen Ciptakan Inovasi Dunia Kerja Kemasyarakatan

Baca juga: Ditpolairud Polda Aceh Tenggelamkan 2 Kapal Penangkap Ikan Negara Asing di Pelabuhan Ulee Lheue

Sedangkan pengucapan sumpah dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Fauzi, MH.

“Kami akan berbuat semaksimal mungkin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentu sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk membangun Aceh Utara,” ujar Arafat.

Arafat juga menyebutkan, bila ada kritikan dan saran kepada Pemkab Aceh Utara atau eksekutif, dipersilakan untuk menyampaikan secara santun.

 “Bila kami tidak setuju terhadap program yang akan atau sedang berjalan, itu adalah bentuk dukungan kita supaya program tersebut benar-benar dapat dirasakan dan bermafaat bagi masyarakat,” tukas Ketua DPRK Aceh Utara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved