Jaksa Datangi Habib Rizieq Malam-malam, Tapi Habib Tetap Tolak Sidang Virtual

Aziz menyebut, meski para jaksa itu sudah berusaha membujuk, namun Habib Rizieq tetap menolak menandatangi surat tersebut.

Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menuding bahwa sekelompok jaksa telah mendatangi kliennya pada malam hari di Rutan Bareskrim.

Para jaksa itu disebutnya meminta agar mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menandatangi surat pernyataan agar mau hadir sidang secara virtual.

"Rabu (17/3) malam sekumpulan jaksa datang ke Rutan Mabes Polri bawa panggilan sidang online Habib Rizieq dan kawan-kawan untuk Jumat," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Kamis (18/3/2021).

Aziz menyebut, meski para jaksa itu sudah berusaha membujuk, namun Habib Rizieq tetap menolak menandatangi surat tersebut.

Habib Rizieq tetap meminta agar dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. "Tidak ditandatangani, ini bertentangan dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)," kata Aziz.

Aziz mengatakan Rizieq akan tetap menolak jika harus menghadiri persidangan secara online kendati dijemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun. Rizieq pun meminta hakim dan jaksa berhenti bikin gaduh. Ia menuturkan persidangan dipersilakan dilanjutkan secara virtual hingga vonis tanpa terdakwa.

Baca juga: Pernikahan Berdarah, Keluarga Pengantin Baku Hantam hingga Luka-luka

Baca juga: Praktisi Kesehatan Tidur Bagi Tips Agar Memperoleh Tidur Sehat & Berkualitas, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Yuliana Dibunuh Gara-gara Tak Mau Berhubungan Lagi, Pelaku Minum Obat Kuat Hanya Dilayani 30 Menit

"Habib Rizieq menegaskan kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan dilawan yaitu dilawan sesuai hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku. Karena hak terdakwa dilindungi UU. Jadi, hakim dan jaksa tidak usah bikin gaduh. Silakan hakim dan jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga vonis tanpa terdakwa," kata Aziz.

Azis mengatakan, pihaknya tetap berkeras agar Habib Rizieq dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menuding sidang online merupakan pesanan oknum yang ingin Rizieq tak dihadirkan di sidang. "Makin jelas bahwa sidang online ini diduga adalah karena pesanan dan ketakutan," ucapnya.

Sebelumnya pada sidang perdana yang digelar secara virtual di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021), Rizieq dan tim kuasa hukumnya memutuskan walk out dari persidangan. Rizieq menuding sidang virtual itu rawan akan sabotase dan diskriminasi. Dia juga menuding adanya campur dari pihak lain dalam persidangan sehingga digelar online.

Baca juga: Protes Perbup Tatacara Pengalokasian Dana Desa , Mahasiswa Segel Pendopo Bupati Aceh Utara

Baca juga: Kantor Kementerian Tenaga Kerja Jordania Tutup, Seusai Pegawai Positif Virus Corona

Baca juga: Pasukan Yaman Tangkap 23 Milisi Houthi Dalam Pertempuran Sengit di Hajjah

Bukan hanya walk out dari ruang sidang, para kuasa hukum dan simpatisan Rizieq yang hadir di ruang sidang juga sampat memaki-maki hakim hingga JPU. Mereka kecewa karena hakim menolak permintaan menghadirkan Rizieq di ruang sidang.

Saat hendak meninggalkan sidang, mereka berteriak dan mengumpat majelis hakim dan menimbulkan ketegangan.

"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata seorang anggota tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh.

Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut. Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersahutan seraya meninggalkan ruang sidang. "Allahuakbar, Allahuakbar," ungkap tim kuasa hukum secara lantang.

Terkait kericuhan yang terjadi di sidang Rizieq itu, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memproses dugaan pelanggaran etik ataupun perilaku merendahkan martabat hakim di sidang tersebut.

"KY mengimbau publik menghormati lembaga peradilan, agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta menghormati pengadilan dan profesi hakim," kata Ketua KY, Mukti Fajar Dewata, Kamis (18/3).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved