Jaksa Datangi Habib Rizieq Malam-malam, Tapi Habib Tetap Tolak Sidang Virtual
Aziz menyebut, meski para jaksa itu sudah berusaha membujuk, namun Habib Rizieq tetap menolak menandatangi surat tersebut.
Mukti mengatakan KY bakal melihat ada tidaknya dugaan pelanggaran etik hakim ataupun dugaan pelanggaran perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak di persidangan. Dia memastikan semua pelanggaran bakal diproses.
"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak, maka KY akan memproses lebih lanjut," ucap Mukti.
Baca juga: Penelitian Arkeologi: Nenek Moyang Suku Gayo Bermigrasi dari Cina Selatan pada Zaman Prasejarah
Baca juga: Sudan Peringatkan Rencana Bendungan Ethiopia, Akan Ancam Nyawa 20 Juta Warganya
Mukti menegaskan sidang virtual telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021. Dia menyatakan sidang virtual merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19.
"Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," kata Mukti Fajar.
Sementara Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menyebut perilaku para kuasa hukum Rizieq itu adalah bentuk penyerangan terhadap kehormatan hakim.
"Beberapa hari yang lalu telah terjadi lagi peristiwa penyerangan terhadap kehormatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat kita semua prihatin," kata Syarifuddin dalam sambutannya saat pembukaan acara 'Silaturahmi Nasional dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Hakim Seluruh Indonesia' dalam rangka memperingati HUT Ikatan Hakim Indonesia ke-68, Kamis (18/3/2021).
"Oleh karena itu, dalam forum ini saya meminta kepada Ikahi agar terus memperjuangkan UU Contempt of Court supaya tidak terjadi lagi tindakan-tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat hakim. Selain itu, perbaikan kesejahteraan bagi para hakim juga harus terus diperjuangkan karena PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sudah selayaknya untuk direvisi," ujar Syarifuddin.
Syarifuddin menyatakan, panggilan 'Yang Mulia' yang ditujukan kepada hakim bukan untuk dibangga-banggakan. Panggilan tersebut harus menjadi pengingat bagi hakim bahwa kemuliaan jabatan hakim itu tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaannya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan perilaku hakim sendiri.
"Sikap dan perilaku kitalah yang akan menentukan apakah kita layak atau tidak dipanggil dengan sapaan 'Yang Mulia'. Artinya, jika sikap dan perilaku kita tidak lebih baik dari orang-orang yang kita adili, sesungguhnya kita tidak layak menyandang sapaan 'Yang Mulia'," beber Syarifudidn.
"Untuk itu, marilah kita sama-sama merenungkan kembali dan bertanya kepada diri kita masing-masing, apakah kita telah pantas menjadi seorang hakim? Agar kita tidak lupa bahwa kita adalah manusia yang tidak luput dari salah dan khilaf, sehingga dengan kesadaran itu, kita akan berusaha untuk selalu memperbaiki diri," sambungnya.(tribun network/igm/dng/dod)
