Berita Aceh Selatan

Kadis ESDM Aceh: Potensi Mineral Emas di Manggamat Sangat Kecil, Jangan Ditambang Lagi, Berbahaya

“Potensi kandungan mineral emasnya sangat-sangat kecil dan kondisi tanahnya sangat gembur, mudah terjadi bencana tanah longsor,”

Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dinas ESDM Aceh
Kadis ESDM Aceh, Mahdinur dan polisi sedang melihat lubang tambang emas illegal di WIUP Biji Besi KSU Tiega Maggis, Kemukiman Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Kadis ESDM Aceh Ir Mahdinur MT mengimbau masyarakat di Gampong Simpang Dua Kemukiman Manggamat Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, untuk tidak lagi melakukan penambangan secara illegal di lokasi wilayah izin usaha pertambangan biji besi KSU Tiega Manggis.

“Potensi kandungan mineral emasnya sangat-sangat kecil dan kondisi tanahnya sangat gembur, mudah terjadi bencana tanah longsor,” kata Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur bersama Kabid Miniral dan Batubaranya, Said Faisal, kepada Serambi, Senin (22/3).

Hal itu disampaikannya ketika dimintai hasil penelitian dan kunjungannya ke lokasi WIUP Biji Besi KSU Tiga Manggis, tempat terjadinya tanah longsor tambang emas illegal di Gampong Simpang Dua, Kemukiman Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, 14 Maret 2021 lalu pukul 02.00 WIB dini hari.

Baca juga: Ekses 8 Penambang Tertimbun Longsor, Lokasi Tambang Emas di Manggamat Aceh Selatan Ditutup

Seruan dan larangan agar masyarakat di Kemukiman Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, tidak lagi melakukan penambangan emas secara illegal.

Menurut Mahdinur, karena dari hasil kunjungannya pada hari Sabtu (20/3) ke lokasi tempat kejadian tanah longsor di Gampong Simpang Dua Kemukiman Manggamat tersebut, lokasi itu bukan merupakan wilayah tambang emas, melainkan lokasi tambang biji besi.

Mahdinur mengungkapkan, dari hasil pengujian material tanah di lokasi bencana tanah longsor yang menimbun dua orang penambang illegal, lokasi itu bukan daerah potensi tambang emas, melainkan biji besi.

Meski daerah itu ditetapkan sebagai wilayah tambang biji besi, ungkap Mahdinur, kadar biji besinya sekitar 55 persen, 45 persen lagi tanah dan campuran lainnya.

Baca juga: Gunung Emas di Kongo, Ternyata Berton-ton Logam Mulia tak Dilaporkan Hingga Diselundupkan

Untuk mendapatkan kandungan biji besi 100 persen, ungkap Mahdinur,  KSU Tiega Manggis, selaku pihak pemilik izin usaha pertambangan biji besi, harus memproses galian tanah biji besinya lebih dulu.

Kemudian membuang tanah serta bahan mineral lainnya sebesar 45 persen, baru mineral biji besinya bisa dimanfaatkan dan dijual kepada pembelinya.

Jadi, kata Mahdinur, kalau untuk kadar biji besi saja, persentasenya hanya 55 persen, untuk kadar emasnya jauh di bawah 1 persen. 

Sangat tidak ekonomis, jika penambang emas melakukan penggalian sumur untuk mencari mineral emas.

Imbauan agar masyarakat Kemukiman Manggamat tidak menambang emas lagi di lokasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) biji besi milik KSU Tiega Manggis.

Menurut Mahdinur, seruan itu dimaksudkan, agar jumlah korban jiwa di lokasi itu tidak bertambah lagi, cukup dua orang saja.

Supaya musibah itu menjadi pelajaran berharga bagi penambang lainnya yang jumlahnya cukup banyak sekitar 150 – 200 orang.

Masyarakat Kemukiman Manggamat, menggali lobang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Biji Besi milik KSU Tiega Manggis itu, mereka memperkirakan di lokasi tambang biji besi itu, banyak mengandung mineral emas, padahal mineralnya sangat-sangat kecil.

“Untuk tanah yang kadar biji besinya hanya berkisar sekitar 55 persen, kandungan mineral emasnya sangat-sangat sedikit, lebih banyak kandungan tembaga dan kuningannya, ” ujar Mahdinur.

Seruan agar masyarakat Kemukiman Manggamat dan sekitarnya tidak kembali melakukan penambangan emas di lokasi WIUP Biji Besi KSU Tiega Manggis.

Baca juga: VIDEO Delapan Penambang Emas Tertimbun Tanah Longsor di Aceh Selatan, Dua Meninggal Dunia

Mahdinur juga sudah sampaikan pada saat pertemuan dengan pihak jajaran Pemkab Aceh Selatan, diantaranya Asisten II, Kepala DPMPTSP, Dinas DLHK, Dinas Pertanian, Kabag Prekjonomian, Camat Kluet Tengah, Polsek Kluet Tengah, Kepala Gampong setempat dan pihak lainnya.  

Kabid Minerba Dinas ESDM Aceh, Said Faisal mengatakan, lokasi tanah longsor tambang emas di Gampong Simpang Dua Kemukiman Manggamat Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan, berada di WIUP Biji Besi, KSU Tiga Manggis.

Lokasi WIUP Biji Besi Tiega Manggis, baru diperpanjang untuk 10 tahun ke depan dari tahun 2020 – 2030 dengan luas 200 hektar, baru digunakan sekitar 30 hektar.

KSU Tiga Manggis, memerpanjang izin usaha tambang biji besinya, untuk penjualan biji besi dalam negeri dan ekspor.

Tahun 2012 lalu, mereka pernah melakukan kegiatan ekspor biji besi, tapi karena ada larangan dari pusat, tidak boleh lagi ekspor biji besi mentah, kegiatan usaha biji besinya stop.

Baca juga: Terkait Tertimbunnya Delapan Penambang Emas Tradisional di Aceh Selatan, Ini Pengakuan Penambang

Baru buka kembali 2020 lalu, setelah WIUP biji besinya diperpanjang untuk 10 tahun ke depan.

Para penambang emas illegal beroperasi di WIUP Biji Besi KSU Tiega Manggis, setelah jam kerja tambang besi Tiega Manggis selesai dari pukul 07 – 17.00 WIB.

Penambang emas illegal pada pukul 18.00 – subuh, melakukan penggalian di WIUP Biji Besi KSU Tiega Manggis, untuk mencari mineral emas.

Di lokasi dekat tempat kejadian, sebut Said Faisal, terdapat 20 lubang bekas galian tambang emas illegal, sebagai besar sudah tertutup tanah longsor. 

Bentuk galian tambang emas illegal di WIUP Biji Besi Tiega Manggis, seperti leter L, dalamnya 2 – 3 meter, kemudian lurus horizontal sampai 10 meter lebih.

Baca juga: Walhi Minta Agar Musibah di Menggamat Jadi Pintu Masuk Perbaikan Tata Kelola Tambang di Aceh Selatan

Kondisi tanahnya sangat gembur, ketika ada hujan, lubang atau terowongan yang dibuat pencari emas, longsor dan menimbun penambang emas yang sedang mencari mineral emas dalam lubang emas yang sedang digali.

Untuk mencegah korban jiwa berikutnya bagi penambang emas illegal, said Faisal mengatakan, jangan lagi melakukan penambangan emas illegal di WIUP Biji Besi Tiega Manggis.

Pihak KSU Tiega Manggis, sudah melarang dan membuat pamplet larangan jangan menggali lobang cari mineral emas.

Karena berbahaya bagi penambang. Larangan itu, tidak dipatuhi penambang emas illegal.

Baca juga: Truk Ditumpangi Suami Lindas Istrinya Hingga Tewas, Cuma Lihat Ke Belakang dan Terus Melaju

Larangan yang dibuat KSU Tiega Manggis, baru dipatuhi penambangan emas, setelah peristiwa tanah longsor yang menimbun lima orang penambang emas, dua diantaranya meninggal dunia, dan tiga orang selamat.

Kegiatan penambangan emas illegal di lokasi WIUP Biji Besi milik KSU Tiega Manggis, saat ini sudah stop.

Lokasi tambang emas illegalnya telah ditutup oleh pihak Polsek dengan cara  memasang police line, sebagai tanda larangan kegiatan penambangan.

Menurut keterangan dari pihak Polsek Kuet Tengah, Polres maupun Pemkab Aceh Selatan, polisi terus mengusut kasus kegiatan tambang emas illegal, yang telah merenggut dua korban jiwa pada tanggal 14 Maret 2021, pukul 02.00 WIB dini hari.(*)

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram pada Senin 22 Maret 2021

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved