Jadi Kurir Sabu 40 Kg, Warga Aceh Utara Dituntut Hukuman Mati di Medan

Ia bernama Riki Syahputra, warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Editor: Imran Thayib
TRIBUN MEDAN/GITA
Kurir Narkoba tersenyum saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021). 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kurir sabu seberat 40 kg.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/3/2021).

Dari tiga terdakwa, ternyata terdapat warga Aceh.

Ia bernama Riki Syahputra, warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Sementara dua rekan Riki Syahputra yakni Wahyudi (48), dan Hendra Apriyono (27).

Keduanya merupakan warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, satu dari tiga terdakwa kurir sabu 40 kg tak menunjukkan raut wajah sedih saat mendengar tuntutan mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho.

Bahkan, lelaki yang terlihat mengikuti sidang dengan baju kaos warna Merah itu, nampak tersenyum santai mengikuti sidang.

Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir pun sempat menegur terdakwa.

Sebab, sejak sidang dimulai menampakkan raut yang tidak biasa dari dua teman lainnya.

"Sudah dengar tuntutannya kan? Siapa yang baju merah itu, ekspresi wajahmu secara psikologis kalau saya menilai seperti enggak ada beban," kata hakim.

Baca juga: Kisah Adnan Ganto, Anak Tukang Tambal Ban yang Jadi Bankir Dunia dan Penasehat Para Jenderal

Baca juga: Gerindra Wacanakan Prabowo dan Anies di Pilpres 2024, PKS: Anies Baswedan Sayang Kalau Jadi Cawapres

Baca juga: Sidang Panas, Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan Habib Rizieq Shihab, Sidang Digelar Tatap Muka

Baca juga: Farid Husain Meninggal Dunia, Jusuf Kalla: Beliau Damaikan Poso, Ambon dan Aceh

Sembari tersenyum, terdakwa pun menjawab kalau tuntutan mati tersebut sebenarnya menjadi beban baginya.

"Beban Yang Mulia," katanya sambil tersenyum.

Hakim pun kemudian menimpali ucapannya, sebab terdakwa masih terlihat tersenyum sumringah, saat dua teman lainnya tertunduk lesu dengar tuntutan mati itu.

"Bukan begitu, dari bahasa tubuhmu orang bisa menilai, entah lah kalau kau bisa akting, ya enggak tau juga saya, yang dilihat dari kasat mata ya begitu," timpal hakim.

Lantas terdakwa pun menjawab kalau ia sedang tidak berakting.

"Gak pande akting yang Mulia," katanya masih dengan ekspresi tersenyum.

JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap JPU.

Baca juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Batal Gelar Akad Nikah di Masjid Istiqlal, Ini Kata Polisi

Baca juga: Tuha Peut dan Masyarakat Meunasah Masjid Tolak Pilkades Serentak 2022, Lakukan Audiensi dengan DPRK

Baca juga: Banyak Artis Tampil Berhijab Jelang Ramadhan, Dinar Candy Beri Sindiran Pedas: Biar Diundang di TV?

Baca juga: Mengira Suami Mengelus Tubuhnya Tengah Malam, Wanita Ini Kaget saat Tahu Orang yang Tidur Dengannya

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Sebelumnya, dakwaan JPU Chandra mengatakan perkara ini, berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.

"Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp 2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan," kata JPU.

Lanjut dikatakan JPU Chandra, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwa Hendra Apriyono yang berbeda-beda.

Selain itu, satu unit handphone merk Redmi 7A warna hitam untuk Hendra Apriyono.

"Sementara paket untuk terdakwa Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit merk Redmi A8 Pro warna hitam," urai JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.

"Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan. Setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan," kata JPU.

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Di lokasi, keduanya mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Setelah tiba di lokasi dan melihat Mobil tersebut, namun pada saat membuka Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan Hendra Apriyono.

Di mana petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra.

Lalu, Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106

KU warna hitam yang didalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kilogram.(*)

Baca juga: VIDEO - Viral Material Rumah Mewah Digasak Pencuri, Mulai dari Marmer, Kusen, dan Genteng Raib

Baca juga: VIRAL Video Bu Kades Digerebek Warga Selingkuh dengan Anak Buah, Ternyata Sudah Lama Berhubungan

Baca juga: VIDEO Wanita Berkebaya Bak Abang Jago Ngebut dan Upload ke Sosmed, Polisi Kiriminya Surat Tilang

Baca juga: VIDEO Pedagang Protes Aksi Pengusiran Paksa Oleh Keamanan Kesyahbandaran di PPS Lampulo Banda Aceh

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Kurir Sabu 40 Kg Ini Malah Tersenyum hingga Buat Hakim Terkejut

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved