Berita Langsa
Bukan Cuma Pelaku Narkoba, Sanksi bagi Penjudi & Pemabuk juga Masuk Qanun Gampong Alue Beurawe
Qanun Gampong tentang Pemberantasan Narkoba mulai diberlakukan atau diterapkan sejak tahun 2018 lalu, di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Qanun Gampong tentang Pemberantasan Narkoba mulai diberlakukan atau diterapkan sejak tahun 2018 lalu, di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
Keuchik Alue Beurawe, Burhanuddin mengatakan, pemberlakuan qanun pemberantasan narkoba di gampongnya itu sejak tahun 2018 lalu, bertujuan untuk memberantas peredaran dan pemakaian narkoba di daerah tersebut.
Dia menjelaskan, sanksi dalam qanun tersebut di antaranya disebutkan bahwa bagi pelaku dicurigai melakukan transaksi narkoba, baik warga setempat atau pun warga di luar Gampong Alue Beurawe.
Akan tetapi bersamanya tidak ditemukan barang bukti narkoba, maka yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak Koramil untuk dilakukan pembinaan.
Namun, bagi pelaku yang didapati barang bukti narkoba baik sabu-sabu ataupun ganja, maupun lainnya, maka pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Malam Nisfu Syaban Segera Tiba, Ustaz Abdul Somad: Ada Dua Orang yang Tidak Diampuni Dosanya
Baca juga: TNI AL Tangkap Dua Pria Jaringan Malaysia Membawa 4 Kg Sabu di Tanjung Balai Karimun Kepri
Baca juga: BREAKING NEWS - Diduga Alami Kekerasan, Seorang Bayi di Aceh Jaya Ditemukan Meninggal Dunia
"Pelaku yang ditangkap warga ada BB sabu ataupun ganja, kita langsung serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain narkoba, tambah Keuchik Burhanuddin, sanksi yang sama juga berlaku untuk perbuatan meminum minuman keras (minuman beralkohol) dan perjudian.
"Pelaku judi dan minuman keras yang didapati barang bukti akan diserahkan ke pihak berwajib yakni pihak kepolisian, dan yang tidak didapatkan barang bukti akan diserahkan untuk dibina di Koramil," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang yang ditangkap warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (24/3/2021), kini diamankan di Polsek Langsa, Polres Langsa.
Ternyata ketiga orang itu berprofesi sebagai penarik betor (becak motor). Mereka kompak patungan uang membeli 1 paket sabu yang remcananya akan dikonsumsi.
Baca juga: VIDEO - Bocah Ini Temani Ayahnya Ketemu Wanita Lain di Cafe, Anak Cerita ke Ibu soal Perselingkuhan
Baca juga: Tips Puasa yang Sehat untuk Anak, Tak Dianjurkan Minum Minuman Dingin saat Berbuka, Ada Apa
Baca juga: Tiga Pelaku Penggelapan Mobil PT Adira Finance Takengon Divonis Penjara
Ketiga tersangka yakni, MU (33), warga Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Lalu, AN (34), warga Gampong Jawa Baru, Kecamatan Langsa Kota, serta IN (47), warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Langsa, AKP Azman, SH, MH, Kamis (25/3/2021), mengatakan, sekarang tersangka diamankan di sel tahanan Polsek setempat.
Menurut AKP Azman, ketiga tersangka MI, AN, dan IN berprofesi sebagai penarik betor itu ditangkap warga saat membeli sabu-sabu ke Gampong Alue Beurawe pada Rabu (24/3/2021) siang.