Berita Langsa
Bukan Cuma Pelaku Narkoba, Sanksi bagi Penjudi & Pemabuk juga Masuk Qanun Gampong Alue Beurawe
Qanun Gampong tentang Pemberantasan Narkoba mulai diberlakukan atau diterapkan sejak tahun 2018 lalu, di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
Selanjutnya, ketiga pelaku oleh warga diserahkan kepada pihak Polsek Langsa untuk seterusnya dilakukan proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Rekam Jejak Syarwan Hamid, dari Meredam Konflik GAM di Aceh Hingga Kembalikan Gelar Adat Melayu
Baca juga: Tokoh Senior Golkar Berkumpul di Hotel Bicara Soal Penyelamatan Partai, Ada Apa?
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Bila Puasa tapi Tak Mengerjakan Sholat? Ini Kata Ulama
"Ketiga tersangka ditangkap oleh warga Alue Beurawe kemarin (Rabu-red) siang, dan diserahkan kepada kita bersama BB 1 paket sabu seberat 0,10 gram dan 1 unit betor," sebutnya.
Kapolsek menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika yang menyebutkan, setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dan lain-lain), bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sebelumnya, timpal AKP Azman, pihak Polsek Langsa juga menerima penyerahan 1 unit sepmor dari warga Gampong Alue Beurawe, yang sebelumnya warga amankan dari pemuda luar saat datang ke Alue Beurawe diduga hendak membeli sabu-sabu.
Namun saat sepmor jenis matic itu diserahkan oleh warga, tidak barang bukti narkobanya.
Baca juga: FDK UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Internasional Pendampingan Mualaf
Baca juga: Seekor Penyu Belimbing Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Pasie Luah
Baca juga: Ketua DPRK Aceh Besar Ajak Masyarakat Berpartisipasi Perangi Narkoba, Ini yang Harus Dilakukan
"Sepmor ini masih diamankan di Mapolsek Langsa menunggu pemiliknya datang untuk mengambilnya, tapi harus membawa surat tanda sah kepemilikan," imbuhnya.(*)