Jumat, 29 Mei 2026

Nurhayati Jalani Hukuman di Lapas Bersama Bayi yang Masih Disusui

Seorang ibu bersama empat anaknya yang masih kecil-kecil berada dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi

Tayang:
Editor: bakri

“Dia kesal dengan suaminya yang sudah bercerai, lalu dilampiaskan kepada anaknya. Anak tersebut disuruh kerja di rumah. Suatu ketika, anak itu agak terlambat memasak air untuk dibuat susu adiknya, terdakwa kemudian mengambil air dari kuali dan menyiramkannya ke punggung korban. Kejadian itu terungkap dalam sidang. Jadi, kami menilai bahwa penganiayaan yang dilakukan ibu kepada anak kandungnya itu sangat sadis. Ia juga berbelit-belit dan tidak ada merasa penyesalan setelah menganiaya anaknya. Hal inilah yang memberatkannya,” ungkap Irwandi.

Kalau dinilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebut Irwandi, vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan terhadap ibu tersebut tidaklah berat.

Meski memiliki anak-anak yang masih kecil, tapi itu tidak bisa menjadi tameng baginya untuk menghindar dari tanggungjawab pidananya.

Selain itu, penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap anak kandungnya sudah berlangsung lama. Masyarakat tak sanggup lagi melihat penderitaan anak tersebut, kemudian membawa korban ke tempat pamannya.

“Jadi, menurut majelis hakim, vonis delapan bulan penjara untuk terdakwa sudah setimpal dengan pebuatan pidana yang dilakukannya,” ungkap Irwandi.

Dalam memvonis terdakwa, tambah Irwandi, majelis hakim tidak terikat dengan jumlah tuntutan jaksa. Apalagi, sebutnya, jika mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman bagi pelaku bisa lebih dari delapan bulan.

Seperti dilansir Serambinews.com, 9 Juli 2020 lalu, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun asal Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, dianiaya ibu kandungnya Nurhayati (31) dengan cara disiram air panas ke punggungnya.

Sehingga, bocah tersebut mengalami luka serius di punggung, bahu, dan dada sebelah kiri.

Aparat Polres Aceh Timur yang menerima laporan tersebut saat itu langsung mendatangi rumah korban.

Saat dicek benar bahwa anak mengalami luka serius di punggung sebelah kiri bahu, dan dada akibat disiram air panas.

Paman korban yang tak terima dengan penganiayaan itu, pada hari itu juga melaporkan pelaku korban ke Polres Aceh Timur. (c49) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved