Video
VIDEO - Diduga Enggan Berputar Arah, Pria Plontos Berbadan Kekar Rusak Tiang Marka Jalan
Pria yang mengendarai mobil berjenis Jeep putih itu mengamuk dan mematahkan tiang marka larangan putar balik.
Penulis: Ranu Teruna | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berbadan kekar merusak dan mematahkan tiang marka jalan di dekat Jembatan Grand Kemala Lagoon (GKL), Kalimalang.
Tiang marka jalan dirusak warga itu dikemukakan Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabis Lalin) Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto.
Menurut Teguh Indrianto, orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas jalan kaki, dan alat pengaman jalan bisa dikenakan hukuman pidana 2 tahun penjara.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 5 Unit Mobil Mewah Tersangka Asabri, Disamarkan dengan Nama Orang Lain
Baca juga: Wanita yang Diduga Open BO Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Hotel, Barang Bukti Satu Strip Kondom
Baca juga: Pemkab Bekukan Izin Pabrik Terkait Pencemaran Limbah Sawit
Ancaman hukuman pidana itu dimuat dalam pasal 275 ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petugas yang berjaga di sekitar lokasi saat ini masih dimintai keterangannya untuk menuliskan kronologis sebelum pria bertubuh kekar itu melakukan perusakan.
Pria yang mengendarai mobil berjenis Jeep putih itu mengamuk dan mematahkan tiang marka larangan putar balik.
Pelaku diduga enggan berputar dari arah Metropoltian Mall menuju Perumnas 2, Kayuringin.
Hari ini, Jumat (26/3/2021) pelaku pengrusakan marka jalan tersebut akhirnya minta maaf. (wartakota.tribunnews.com)