Berita Nasional
Polisi Terlapor Kasus Penembakan Laskar FPI Tewas Kecelakaan, Ini Sikap Komnas HAM & Keluarga Korban
”Kami berharap prosesnya cepat dan dapat dilakukan secara komprehensif,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (26/3/2021).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Personel kepolisian yang menjadi terlapor dalam kasus penembakan Laskar FPI dikabarkan tewas kecelakaan.
Anggota kepolisian yang menjadi salah satu dari tiga terlapor kasus ‘unlawful killing’ Laskar FPI itu dilaporkan meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB.
Terkait hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta Polri transparan terkait informasi penanganan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
Termasuk mengenai salah satu polisi berstatus terlapor dalam kasus itu yang dikabarkan meninggal dunia.
”Kami berharap prosesnya cepat dan dapat dilakukan secara komprehensif,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (26/3/2021).
“Semua informasi terkait kasus tersebut juga bisa transparan dengan proses akuntabel. Termasuk informasi terkait salah satu (polisi terlapor) yang meninggal,” imbuh Choirul Anam.
Baca juga: VIDEO Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Sawit Tabrak Tiang Listrik di Aceh Timur
Baca juga: Keajaiban Sholat Tasbih yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Simak Tata Caranya
Baca juga: Raja Kuncian UFC Ini Juga Tak akan Mampu Taklukkan Khabib Nurmagomedov
Anam menyebut, Komnas HAM sebelumnya juga telah mendapat informasi dari polisi terkait satu terlapor yang meninggal itu.
Namun, Anam enggan menjelaskan secara rinci kapan mendapatkan informasi tersebut.
Selain pengusutan meninggalnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi, Anam juga mengingatkan soal rekomendasi lain yang diberikan Komnas HAM terkait peristiwa itu.
"Kami mengingatkan rekomendasi Komnas HAM ada beberapa hal, ada soal penegakan hukum, senjata, dll. Semakin cepat prosesnya dengan akuntabilitas dan transparansi proses akan semakin baik," kata dia.
Serupa dengan Komnas HAM, anggota Kompolnas, Poengki Indarti juga meminta Polri menyampaikan penyebab meninggalnya anggota polisi tersebut ke publik secara terbuka.
Baca juga: Sungai Pudeng Lhoong Meluap Pasca Diguyur Hujan Deras, Jalanan Tergenang
Baca juga: Legenda Tinju Dunia Oscar De La Hoya Berniat Kembali Naik Ring
Baca juga: Pemain Mahal Arsenal Bikin Kecewa, Kerap Tampil Melempem pada Musim Perdana di Arsenal
Hal ini perlu dilakukan supaya tidak menimbulkan kecurigaan di publik terkait kasus tewasnya polisi penembak pengawal Habib Rizieq tersebut.
”Saya tidak tahu kapan salah seorang terlapor kasus unlawful killing meninggal dunia karena kecelakaan. Perlu disampaikan kepada publik agar publik paham dan tidak muncul kecurigaan,” kata Poengki kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Poengki menuturkan, dalam sebuah kasus terlapor dinyatakan meninggal, maka proses hukum padanya gugur karena tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.
”Kalau seorang terlapor meninggal dunia, ya laporan terhadap yang meninggal itu gugur karena orang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Poengki.
Meski begitu, papar Poengki, kasus tersebut masih dilanjutkan dengan memproses 2 terlapor lainnya.
Baca juga: Hasil FP3 MotoGP Qatar 2021 - Pembalap Ducati Lenovo Jack Miller Kecelakaan di Tikungan
Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Objek Wisata Pantai Anoi Itam dan Blang Ulan, 12 Orang Terjaring
Baca juga: Yuk! Cobaan Bahan Alami untuk Mengobati Radang Tenggorokan, Ternyata Ada di Dapur Lho
Materi penyelidikan pun, sebut dia, akan mengarah kepada 2 terlapor tersisa tersebut.
”Tetapi masih ada 2 orang anggota kepolisian lainnya yang sudah dilaporkan terkait kasus yang sama,” urainya.
“Oleh karena itu, penyidikannya diarahkan kepada dua orang yang masih hidup untuk dapat melihat keterlibatan mereka dalam tindak pidana dan mempertanggungjawabkan sesuai perbuatannya,” ucap dia.
Sebelumnya informasi meninggalnya satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Ia mengatakan, saat gelar perkara terdapat satu terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut kecelakaan.
Baca juga: Disindir Legenda Trash Talker, Calon Pengganti Khabib: Apakah Anda Pernah Juara UFC?
Baca juga: VIDEO Banjir Luapan di Lhoong Aceh Besar, Seorang Nenek Hilang Terseret Arus
Baca juga: Alhamdulillah, Jalan Idi Tunong-Keude Gerobak Diperbaiki Tahun Ini, Camat Protes Titik Nol Pekerjaan
“Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah satu meninggal karena kecelakaan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Namun ia tidak menjelaskan secara detail laporan yang diterimanya. Agus menyerahkannya ke penyidik. ”Silakan tanya penyidik,” ujar Agus.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono yang kemudian mengungkapkan, bahwa anggota Polda Metro Jaya penembak pengawal Rizieq yang tewas itu berinisial EFZ.
Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, EFZ tewas dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan.
"Salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Tragis! Ibu Berusia 58 Tahun Ini Nekat Gorok Lehernya Sendiri dengan Pisau, Diduga ODGJ
Baca juga: Minggu Besok Masuk Malam Nisfu Syaban 1442 H, Umat Muslim Dianjurkan Panjatkan Doa dan Amalkan Ini
Baca juga: Ikut Jejak Mike Tyson, Legenda Tinju Oscar De La Hoya Umumkan Kembali ke Ring
Ia menyebutkan, EPZ meninggal pada keesokan harinya setelah kecelakaan.
"Tanggal 4 Januari sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” paparnta.
“Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim akan tuntaskan LP (laporan) ini secara profesional," terang dia.
Meninggalnya 1 polisi terduga pelaku unlawful killing terhadap empat laskar FPI itu membuat kaget pihak keluarga.
“Kaget,” kata kuasa hukum keluarga pengawal Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021).
Aziz pun meminta 2 polisi lainnya segera bertobat atas kesalahan yang dilakukan dalam kasus unlawful killing tersebut.
Baca juga: Guna Mata-matai Uighur, Sekelompok Hacker Cina Manfaatkan Media Sosial Facebook
Baca juga: Banjir di Lhoong Telan Korban, Seorang Lansia Hilang Terseret Arus Saat Seberangi Krueng Pudeng
Baca juga: 50 Orang Tewas Ditembak Saat Peringatan Hari Angkatan Bersenjata Myanmar
Ia juga mendorong 2 polisi lainnya bertemu keluarga pengawal Rizieq untuk minta maaf.
“Semoga yang masih diberi kesempatan hidup segera tobat dan minta keikhlasan kepada para keluarga syuhada,” ujar Azis.
Sementara itu, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI meminta Polri mengumumkan hasil autopsi dari rumah sakit terkait dengan penyebab kematian salah satu polisi berstatus terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
"Polisi harus mengumumkan hasil autopsi dari rumah sakit yang Independen atas penyebab kematian polisi tersebut. Kedua, polisi harus mengumumkan secara terbuka detail kronologi kecelakaan tersebut," kata Ketua TP3, Abdullah Hehamahua dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3/2021).
Abdullah mengatakan, jika dua hal itu dilakukan polisi secara jujur dan profesional, pihaknya akan dapat menyimpulkan apakah kematian berhubungan dengan sumpah mubahalah yang dilakukan keluarga korban.
Baca juga: Sah! Juli Amin-Aprizal Rachmad Pimpin AJI Kota Banda Aceh Periode 202-2024, Terpilih dalam Konferta
Baca juga: Banjir Bandang di Lhoong Aceh Besar, Seorang Nenek Terseret Arus saat Menyeberangi Krueng Pudeng
Baca juga: Bahas Putusan PN Stabat, DPRK Agendakan Rapat Kerja dengan Bupati Aceh Tamiang, Undang Pihak Terkait
"Kalau hasil autopsi dan penjelasan detail dari kronologi kecelakaan yang dialami polisi tersebut tidak ada kaitan langsung dengan sumpah mubahalah yang dilakukan keluarga korban, maka akan muncul dugaan meninggalnya polisi tersebut sebagai suatu skenario penghilangan saksi mata atau mengaburkan barang-barang bukti yang ada," ucap dia.
Lebih lanjut, Abdullah menekankan, Polri perlu jujur, profesional, dan terbuka terhadap kasus itu karena berhubungan dengan nama baik institusi.
"Agar institusi kepolisian dapat membersihkan nama baiknya, maka Polri perlu jujur, profesional, dan terbuka dalam penanganan kasus pembunuhan 6 warga sipil di Km 50 tersebut. Hal ini sesuai dengan janji Presiden Jokowi ketika menerima Tim TP3 beberapa waktu lalu," tukas dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Penembak Laskar FPI Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Komnas HAM Minta Polri Transparan”