Berita Banda Aceh
Stadion Dimurthala Lampineung Kini Jadi Milik Pemko Banda Aceh, Diserahkan Bersama 4 Aset Lainnya
Selain Stadion Lampineung Pemerintah Aceh juga telah menyerahkan empat aset lainnya kepada Pemko Banda Aceh.
Penulis: Herianto | Editor: Zaenal
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Stadion H Dimurthala Lampineung yang menjadi markas Persiraja Banda Aceh, telah resmi menjadi asset Pemerintah Kota Banda Aceh.
Selain Stadion Lampineung Pemerintah Aceh juga telah menyerahkan empat aset lainnya kepada Pemko Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kepada wartawan usai menerima penyerahan gedung Banda Aceh Convention Hall (BACH), dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Jumat (26/3/2021).
Penyerahan aset dari Pemerintah Kota (Pemko) ke Pemerintah Provinsi itu, disaksikan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Informasi diperoleh Serambinews.com, gedung BACH yang diserahkan itu, merupakan satu dari tiga aset yang disepakati dengan KPK untuk diserahkan kepada Pemerintah Aceh.
Sedangkan dua aset lagi yang diserahkan Pemko Banda Aceh ke Pemerintah Provinsi adalah Rumah Budaya yang terletak di samping Kantor BPBA, serta Pelabuhan Ulee Lheue.
“Dengan penyerahan aset ini, berarti ketiga bangunan tersebut kini menjadi milik provinsi,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, seusai penyerahan aset di gedung BACH, kemarin.
Aminullah menyatakan, setelah tiga aset itu diserahkan kepada Pemerintah Aceh, pengelolaan ketiga gedung sepenuhnya menjadi tanggung jawab provinsi.
Sebaliknya, enam aset milik Pemerintah Aceh yang kemarin juga diserahkan kepada Pemko Banda Aceh, pengelolaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
Baca juga: Sejarah Stadion H Dimurthala Lampineung, Proses Pembuatan Tidak Sampai 3 Bulan
Baca juga: Pesan KPK Kepada Kepala Daerah di Aceh, Jangan Ada Uang Ketok Palu
Baca juga: VIDEO Ketua KPK Singgung Dana Otsus, Jangan Ada Lagi Korupsi di Aceh
Jadi Aset Kota Banda Aceh
Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, penyerahan tiga aset milik Pemko kepada Pemerintah Aceh, merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan Pemerintah Aceh dengan Pemko Banda Aceh, 11 Februari 2021 lalu, di Gedung KPK di Jakarta.
Pertemuan itu membahas penyelesaian masalah aset tanah yang belum ada penyerahan, setelah ada kegiatan pembangunan gedung di atasnya, dari Pemko kepada Pemerintah Aceh, maupun sebaliknya.
Pemerintah Aceh, menerima tiga aset tanah bersama gedungnya dari Pemko Banda Aceh.
Sebaliknya Pemko Banda Aceh menerima lima aset tanah dan gedungnya serta hibah tanah untuk pembangunan reservoir air di WTP Lampbaro dari Pemerintah Aceh untuk pengelolaan selanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemain-persiraja-latihan-di-lampineung.jpg)