Berita Banda Aceh

Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Jus Alpukat, 2 Sipir Wanita LP Banda Aceh Diusul Dapat Penghargaan

Nadiatur Rifda dan Mayasari sudah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 49 gram ke LP Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021)

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
for Serambinews.com
Dua sipir perempuan LP Kelas IIA Banda Aceh memeriksa jus alpukat titipan pengunjung untuk seorang napi di LP tersebut. Di dalam jus itu ditemukan sabu-sabu yang terdiri atas 10 paket kecil senilai Rp 25 juta. Napi yang mengorder sabu tersebut sudah diboyong ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu (27/3/2021) untuk menjalani pemeriksaan. 

Sabu tersebut rencananya akan dijual di dalam LP. Diperkirakan, ia akan meraup untung sekitar Rp 10 juta dari bisnis sabu di dalam LP tersebut.

Namun, rencana Khairul untuk meraih untung gagal karena upaya temannya untuk menyelundupkan sabu-sabu ke dalam LP tersebut digagalkan oleh dua sipir perempuan yang bertugas di bagian layanan kunjungan LP sore itu.

Khairul yang berbadan gempal divonis bersalah tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Besar dan baru menjalani masa hukuman 1,3 tahun.

Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Berdasarkan tanggal ekspirasi sementara, Khairul akan bebas pada 17 Oktober 2026.

“Dia napi pindahan dari LP Jantho. Sebelumnya dia menjalani hukuman di sana.

Saya tak terima lagi dia dikembalikan ke sini, biar dia dititip saja sebagai tersangka di Rutan Kajhu,” terang Said Mahdar. 

Digagalkan dua sipir perempuan 

Seperti diberitakan sebelumnya, sabu-sabu yang diselundupkan dalam jus alpukat ke dalam Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas IIA Banda Aceh oleh seorang pengunjung adalah 10 paket.

Perkiraan harga 10 paket sabu seberat 49 gram ini Rp 25 juta. 

Sedangkan dua petugas yang menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ini, yaitu dua sipir perempuan LP Banda Aceh, yaitu Nadiatur Rifda dan Mayasari.

Keduanya pada Sabtu (27/3/2021) sore itu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dalam jus Alpukat saat mereka bertugas sebagai piket. 

Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Drs Said Mahdar SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu  (27/3/2021) malam. 

Kronologis penyelundupan

Menurut Said Mahdar penyelundupan sabu tersebut dilakukan seorang pemuda yang berdasarkan fotokopi KTP-nya bernama Zulfahmi, kelahiran Arongan, Simpang Mamplam, Bireuen, 9 Juli 1993.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved