Berita Banda Aceh

Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Jus Alpukat, 2 Sipir Wanita LP Banda Aceh Diusul Dapat Penghargaan

Nadiatur Rifda dan Mayasari sudah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 49 gram ke LP Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021)

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
for Serambinews.com
Dua sipir perempuan LP Kelas IIA Banda Aceh memeriksa jus alpukat titipan pengunjung untuk seorang napi di LP tersebut. Di dalam jus itu ditemukan sabu-sabu yang terdiri atas 10 paket kecil senilai Rp 25 juta. Napi yang mengorder sabu tersebut sudah diboyong ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu (27/3/2021) untuk menjalani pemeriksaan. 

Penyelundup berhasil kabur

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Zulfahmi, pemuda penyelundup sabu-sabu dalam jus alpukat untuk seorang napi dalam LP Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) sore berhasil kabur. 

Kepala LP Banda Aceh Said Mahdar, mengatakan pelaku yang melarikan diri naik sepmor itu sempat dikejar oleh anggota TNI yang piket Sabtu petang itu.

Namun, pelaku berhasil tancap gas dan menghilang dari kejaran petugas.

Dua jam kemudian, petugas dari Polresta Banda Aceh tiba di LP Banda Aceh.

Setelah itu, sejumlah sipir menjemput Khairul, napi LP Banda Aceh pemesan 49 gram sabu-sabu itu. 

Khairul dijemput pihak Polresta Banda Aceh ke selnya.

Kemudian ia diborgol dan diserahkan oleh Kepala LP Banda Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar kepada Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Ipda Hilman Rosyadi Siregar, sekitar 20.15 WIB malam itu juga.

Penyerahan tersangka Khairul beserta barang bukti sabu-sabu plus dua cup jus alpukat itu disaksikan Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs Meurah Budiman SH MH.

Kemudian juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari BcIP SSos, dan Kepala Divisi Administrasi, Rachmat Renaldi SH MH.

Hingga tadi malam, napi Khairul belum dikembalikan ke LP Banda Aceh. Sebagai tersangka baru kasus narkoba ia masih terus diperiksa oleh penyidik Polresta Banda Aceh.

Terutama untuk memastikan kepada siapa saja sabu-sabu itu hendak dia jual dan siapa saja di luar LP orang yang membantunya menjalankan bisnis terlarang ini.

“Kami tak akan pernah melindungi napi, apalagi petugas yang terlibat narkoba. Pasti saya serahkan kepada polisi untuk ditindak tegas,” kata Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar.

Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022 - Cristiano Ronaldo Kecewa Berat usai Wasit Anulir Gol ke Gawang Serbia

Kepala LP Kelas IIA Banda, Said Mahdar SH menyerahkan napi
Khairul Razak bin M Jamil (berbaju merah dan diborgol) ke pihak Polresta Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) malam. Napi LP Kelas 3 Banda Aceh itu kedapatan mengorder 49 gram sabu-sabu seharga Rp 25 juta dari temannya, Zulfahmi yang berhasil kabur setelah mengantarkan paket sabu tersebut di dalam jus alpukat, Sabtu sore.
Kepala LP Kelas IIA Banda, Said Mahdar SH menyerahkan napi Khairul Razak bin M Jamil (berbaju merah dan diborgol) ke pihak Polresta Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) malam. Napi LP Kelas 3 Banda Aceh itu kedapatan mengorder 49 gram sabu-sabu seharga Rp 25 juta dari temannya, Zulfahmi yang berhasil kabur setelah mengantarkan paket sabu tersebut di dalam jus alpukat, Sabtu sore. (YARMEN DINAMIKA)

Sabu itu dibeli Rp 25 juta untuk dijual dalam LP

Berdasarkan pengakuan Khairul kepada petugas, sabu-sabu seberat 49 gram itu dia beli seharga Rp 25 juta dari Zulfahmi yang kini buron.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved