Internasional

New York Setujui Legalkan Ganja Wisata, Warga DIizinkan Tanam Sampai Tiga Pohon

Parlemen New York AS telah menyetujui untuk melegalkan ganja pariwisata. Sebanyak 14 negara bagian lain telah mengizinkan penduduknya membeli ganja u

Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/ ZAKI MUBARAK
Petugas gabungan memusnahkan ladang ganja seluar 5 Hektare di di perbukitan Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (3/3/2021). 

Pemimpin Mayoritas Majelis Crystal Peoples-Stokes memperkirakan bisa memakan waktu 18 bulan hingga dua tahun untuk memulai penjualan.

Adam Goers, Wakil Presiden Columbia Care, penyedia ganja medis New York tertarik untuk memasuki pasar rekreasi/

Dia mengatakan sistem yang diusulkan New York akan memastikan pendatang baru memiliki celah di pasar.

Di samping penyedia ganja medis yang ada di negara bagian.

“Ada kue besar di mana banyak orang yang berbeda dapat menjadi bagian darinya,” kata Goers.

New York akan menetapkan pajak penjualan 9% untuk ganja.

Ditambah pembagian pajak tambahan 4% antara pemerintah daerah dan kabupaten.

Itu juga akan memberlakukan pajak tambahan berdasarkan tingkat THC, bahan aktif dalam ganja.

Mulai dari 0,5 sen per miligram untuk bunga hingga 3 sen per miligram untuk makanan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved