Order Sabu ke LP, Napi LP Kelas II A Banda Aceh Diangkut ke Polresta

Warga Darussalam, Banda Aceh itu diduga terlibat bisnis narkoba di dalam LP, karena ia mendapat kiriman sabu-sabu dari seorang pengunjung

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
YARMEN DINAMIKA
Kepala LP Kelas IIA Banda, Said Mahdar SH menyerahkan napi Khairul Razak bin M Jamil (berbaju merah dan diborgol) ke pihak Polresta Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) malam. Napi LP Kelas 3 Banda Aceh itu kedapatan mengorder 49 gram sabu-sabu seharga Rp 25 juta dari temannya, Zulfahmi yang berhasil kabur setelah mengantarkan paket sabu tersebut di dalam jus alpukat, Sabtu sore. 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Khairul Razak bin M Jamil (43) Sabtu (27/3/2021) malam diangkut/diboyong ke Mapolresta Banda Aceh.

Warga Darussalam, Banda Aceh itu diduga terlibat bisnis narkoba di dalam LP, karena ia mendapat kiriman sabu-sabu dari seorang pengunjung bernama Zulfahmi.

Penyerahan napi Khairul dari Kepala LP Banda Kelas IIA Banda Aceh, Drs Said Mahdar SH kepada Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Ipda Hilman Rosyadi Siregar, berlangsung seusai isya (sekitar 20.15 WIB), Sabtu.

Penyerahan tersangka Khairul beserta barang bukti sabu-sabu plus dua cup jus alpukat itu disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs Meurah Budiman SH MH, Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari BcIP SSos, dan Kepala Divisi Administrasi Rachmat Renaldi SH MH.

Baca juga: Pesta Ulang Tahun Membawa Petaka, Mama Muda Diseret ke Pengadilan Karena Kematian Bayinya

Baca juga: Cerita Dibalik Penulisan Puisi untuk Pengajian Aurel Hermansyah, Krisdayanti: Dibuat di Kamar Mandi

Sabu-sabu sebanyak sepuluh paket kecil tersebut ditemukan di dalam jus alpukat titipan pengunjung bernama Zulfahmi pada Sabtu (27/3/2021) pukul 16.45 WIB, 15 menit menjelang layanan pengunjung ditutup.

Pada setiap cup jus alpukat terdapat satu bungkusan plastik yang di dalamnya terdiri atas lima paket kecil sabu.

Setelah ditimbang aparat polisi, sabu tersebut beratnya 49 gram yang dibeli Khairul dari Zulfahmi seharga Rp 25 juta.

Menurut pengakuan Khairul kepada petugas, sabu tersebut rencananya akan dijual di dalam LP. Diperkirakan, ia akan meraup untung sekitar Rp 10 juta dari bisnis sabu di dalam LP tersebut.

Namun, rencana Khairul untuk meraih untung gagal karena upaya temannya untuk menyelundupkan sabu-sabu ke dalam LP tersebut digagalkan oleh dua sipir perempuan yang bertugas di bagian layanan kunjungan LP sore itu.

Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Drs Said Mahdar SH mengatakan, pengunjung yang menitip alpukat itu datang dua kali naik sepeda motor seorang diri ke LP.

Baca juga: 11 Napi Wanita Sujud Syukur Depan Rutan, Bebas Setelah Ditahan 45 Hari

Baca juga: Psikolog Klinis Ungkap Bersih-bersih Rumah Ternyata Bisa Redakan Stres, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Saat datang pada pukul 16.30 WIB, ia membawa sikat (brush) gigi tipe kristal (bergagang plastik keras).

Dia hendak menitipkan benda tersebut untuk seorang napi di kamar 21, yakni Khairul Razak yang juga napi narkoba.

Pria gempal ini divonis bersalah tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Besar dan baru menjalani masa hukuman 1,2 tahun.

Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved